Simeulue – Lensabidaik.Com
Dugaan korupsi di sektor strategis komunikasi dan informasi Pemerintah Kabupaten Simeulue memasuki babak krusial. Setelah melalui proses panjang sejak 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue akhirnya membawa perkara ini ke tahap penuntutan, membuka peluang pengungkapan lebih luas atas dugaan penyimpangan anggaran publik.
Kejari Simeulue memastikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Pada Kamis (9/4/2026), penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka berinisial M, KD, dan DD beserta sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara ini secara resmi siap dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk memasuki proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Dr. Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Fickry Abrar Pratama, menegaskan bahwa Tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum.
“Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Fickry, Jumat (10/4/2026).
Ia juga menegaskan komitmen Kejari Simeulue untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kepastian hukum.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan publikasi dan jasa informasi di Diskominsa Simeulue. Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik, namun diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut sektor yang memiliki peran vital dalam penyebaran informasi pemerintah kepada masyarakat. Dugaan penyimpangan di sektor ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi melemahkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2022, estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp697,5 juta.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai proses hukum yang kini memasuki Tahap II harus mampu mengungkap secara lebih luas konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Hal ini mengingat pengelolaan anggaran publik umumnya melibatkan lebih dari satu pihak dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, tanggung jawab kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Publik kini menaruh harapan besar agar proses persidangan nantinya tidak hanya berhenti pada pembuktian formal, tetapi juga mampu mengungkap secara menyeluruh alur penggunaan anggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian negara yang sebenarnya.
Kejari Simeulue menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, sekaligus menjawab kepercayaan publik terhadap transparansi penanganan kasus di daerah.













