Example floating
Example floating
Tipikor

Tim Penyidik Kejatisu Geledah Kantor BPN Sumut Dan BPN Medan Dalam Kasus Tipikor Lahan Tol Medan Binjai

29
×

Tim Penyidik Kejatisu Geledah Kantor BPN Sumut Dan BPN Medan Dalam Kasus Tipikor Lahan Tol Medan Binjai

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 Kilometer yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp.1.170.440.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah), pada hari ini Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yaitu:

Baca Juga :  Berbiaya Rp 1 Miliar, Proyek Penimbunan Halaman Kantor Sekretariat Daerah Nias Selatan Dipertanyakan

Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso Medan, dan Kantor Pertanahan Kota Medan Di Jalan STM Kelurahan Sitirejo Kota Medan.

Pada kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan serta ruang kerja staf hingga ruang atau Gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kajati Palembang Tetapkan TSK 6 Orang Dalam  Kasus Tipikor Pemberian Pinjaman Kredit Bank Plat Merah Kepada PT.BSS Dan PT SAL Merugikan Negara. Rp. 1.689.477.492.983,74

Selain kantor BPN Provinsi Sumatera Utara tersebut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan pada lokasi lainnya yaitu di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.

Dari hasil penggeledahan ini, Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan Analisa dokumen tersebut dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Dalam Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024, Direktur Pelaksana PT.Inalum Di Tahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 Wib dan sampai saat ini tim penyidik masih terus bekerja dilapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan, sehingga diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim Penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *