Example floating
Example floating

Tipikor

Team Penyidik Kejati Sumsel Akhirnya Menahan Direktur PT.BSS  Dan PT SAL Dalam Kasus Tipikor Kredit Di salah Satu Bank Plat Merah

299
×

Team Penyidik Kejati Sumsel Akhirnya Menahan Direktur PT.BSS  Dan PT SAL Dalam Kasus Tipikor Kredit Di salah Satu Bank Plat Merah

Sebarkan artikel ini

Sumatera Selatan -Lensabidik.Com

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL, bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 6 (Enam) orang sebagai Tersangka. (17/11/25)

Untuk kelima tersangka lainnya sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025, sedangkan tersangka WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang, tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit (sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi).

Baca Juga :  FKSM Sumut Laporkan Kejari Tanjungbalai Dalam Kasus Tipikor Dana Hibah 16,5 Milyar  Yang Mengendap di Kejari Tanjungbalai

Kemudian pada hari ini Senin, tanggal 17 November 2025, Tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Selanjutnya Tersangka WS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.

Baca Juga :  Penahanan 2 TSK Dalam Kasus Tipikor Pendistribusian Semen  di Sumsel

Adapun Peran dari Tersangka WS yaitu:

Mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Sebagai Direktur di PT. BSS dan PT. SAL, yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Pembangunan SD Negeri 071207 Laowi Mendapat Tanggapan Serius Kejatisu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *