Sumatera Selatan – LensaBidik.Com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) selaku (Termohon) memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka (Pemohon) yaitu Tersangka KT (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) dan Tersangka RA (anak tersangka KT) terkait Perkara Gratifikasi (Suap) Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kab. Mura.
Sidang putusan Prapradilan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Hakim Tunggal, Qory Oktarina, S.H. dengan nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT), Rabu (15/4/2026).
Sidang ini dihadiri pihak Pemohon melalui Penasehat Hukumnya, Darmadi Djufri dan kawan-kawan serta pihak Termohon
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Qory Oktarina, S.H. mengatakan:
1 bahwa permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya
2. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil.
Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak beralasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.
Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. Ujar kasipenkum kejati Sumsel kepada para media













