Example floating
Example floating
Tipikor

Pra Peradilan Para Tersangka Suap Di PUPR Kabupaten Muara Enim Di Menangkan Kejati Sumsel 

148
×

Pra Peradilan Para Tersangka Suap Di PUPR Kabupaten Muara Enim Di Menangkan Kejati Sumsel 

Sebarkan artikel ini

Sumatera Selatan – LensaBidik.Com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) selaku (Termohon) memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka (Pemohon) yaitu Tersangka KT (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) dan Tersangka RA (anak tersangka KT) terkait Perkara Gratifikasi (Suap) Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kab. Mura.

Baca Juga :  Kejari Nias Selatan Usut Korupsi Dana Bos di SMK Negri Teluk Dalam

Sidang putusan Prapradilan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Hakim Tunggal, Qory Oktarina, S.H. dengan nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT), Rabu (15/4/2026).

Sidang ini dihadiri pihak Pemohon melalui Penasehat Hukumnya, Darmadi Djufri dan kawan-kawan serta pihak Termohon

Baca Juga :  4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Senilai 263 Miliar Dituntut Rendah,  FKSM : Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Qory Oktarina, S.H. mengatakan:

1 bahwa permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya

2. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil.

Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak beralasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Barang Bukti Tahap ll  Seorang ASN ( Jaksa Gadungan) Dugaan Tipikor 

Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. Ujar kasipenkum kejati Sumsel kepada para media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *