Example floating
Example floating
Tipikor

Kejari Nias Selatan Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp.100.000.000  Yang Melibatkan TSK HND Dalam Kasus Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam

47
×

Kejari Nias Selatan Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp.100.000.000  Yang Melibatkan TSK HND Dalam Kasus Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

NIAS SELATAN – LENSABIDIK.COM

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H. bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menerima pengembalian uang kerugian Negara dari tersangka (HND) sebesar Rp.100.000.000 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri 1 Teluk Dalam periode September 2023 s/d Juni 2025, Selasa (17/03/2026).

Baca Juga :  4.602 Peserta CASN Kejaksaan TA 2024 Ikuti Tes SKD

Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam rangka pemulihan/penyelamatan keuangan Negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  FKSM Sumut Laporkan Kejari Tanjungbalai Dalam Kasus Tipikor Dana Hibah 16,5 Milyar  Yang Mengendap di Kejari Tanjungbalai

Langkah ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penanganan perkara. Ujar kasie Intel Kejari Nisel Billi kepada para media.

Baca Juga :  Ketua Koptan Tabuyung Di Tahan Kejari Madina Dalam Kasus Tipikor Dan Merugikan Negara Rp. 1,99 Miliar, Dalam Kasus Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Tahun 2021

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *