NIAS SELATAN – LENSABIDIK.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H. bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menerima pengembalian uang kerugian Negara dari tersangka (HND) sebesar Rp.100.000.000 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri 1 Teluk Dalam periode September 2023 s/d Juni 2025, Selasa (17/03/2026).
Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam rangka pemulihan/penyelamatan keuangan Negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penanganan perkara. Ujar kasie Intel Kejari Nisel Billi kepada para media.













