Example floating
Example floating
Tipikor

Plt Kajari Madina Yos Arnold Tarigan SH.MH  Gerak Cepat Usut Kasus Korupsi Dana Desa

314
×

Plt Kajari Madina Yos Arnold Tarigan SH.MH  Gerak Cepat Usut Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Madina -Lensabidik.Com

Baru hitungan hari menjabat, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., langsung menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum. Ia memerintahkan jajarannya bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pengelolaan APBDes dan pendapatan Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Tahun Anggaran 2021–2022.

Atas perintah tersebut, tim gabungan Seksi Pidsus dan Seksi Intelijen Kejari Madina melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, dan rumah salah satu saksi, Amiruddin Lintang, Kegiatan dipimpin Jaksa Penyidik Freshly Newman Sialahi, S.H. dan Leo Karnando Caniago, S.H., serta dikawal ketat oleh Tim Intelijen Kejari Madina, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Kejari Tahan Kadiskop UMKM Medan Terkait Tipikor Rp.1.1M Terkait Fashion Festival

Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menegaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Plt. Kajari Yos Arnold Tarigan.

Baca Juga :  Ketua DPD Medan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi  ( L- KPK Medan)  Meminta Kejagung RI Evaluasi Kinerja Kejatisu, Karna Tak Mampu Bongkar Laporan Dugaan Korupsi Rp 101 Milyar di PUPR Sumut Yang Sudah Hampir 1 Tahun Di Laporkan 

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Intelijen kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Nisel Dan Dinas P2KBP3A Dilaporkan Di Kejati Sumut Dugaan Tipikor  

Jupri memastikan seluruh proses berjalan profesional, lancar, dan kondusif.

Langkah cepat Plt. Kajari ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Madina tidak memberi ruang bagi praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *