Example floating
Example floating

Berita

LBH -AP Muhammadiyah Sumut: parkir berlangganan tidak sah dan harus dicabut

284
×

LBH -AP Muhammadiyah Sumut: parkir berlangganan tidak sah dan harus dicabut

Sebarkan artikel ini

Medan-LensaBidik.Com

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, parkir berlangganan di Kota Medan tidak sah dan harus dicabut.

“Jika penerapan perwal (peraturan walikota) parkir berlangganan banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial. Maka tidak sah, dan harus dicabut,” tegas Ketua LBH-AP PW Muhammadiyah Sumut Ismail Lubis, di Medan, Ahad.

Salah satunya dan paling prinsip, lanjut dia,
Perwal No.26/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan bersifat mengatur hak seseorang.

Tidak relevan diatur setingkat perwal saja, jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang, maka harus diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Medan.

Baca Juga :  Untuk Menunaikan Haji Harus Mendaftar Dulu, Dan selanjutnya Harus Ada Usaha Dan Ikhtiar

Dinas Perhubungan Kota Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara secara berlangganan terhitung mulai 1 Juli 2024.

Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.

“Perwal ini juga dalam materi muatan yang mengatur pembebanan bersifat memaksa masyarakat, karena bisa dilihat Pasal 8 ayat (2) huruf c harus ada persetujuan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya menyebut, baik melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik, sehingga penerapan checks and balance dalam sistem pemerintahan terpenuhi.

Jika Pemkot Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan perwal parkir berlangganan, maka hal itu bentuk tindakan maladministrasi.

Baca Juga :  Kembali Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan Korupsi di  Kabupaten Serdang Bedagai sumut

“Penerapan parkir berlangganan itu, tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal,” tutur Ismail.

Namun, ungkap dia, apabila hendak melakukan kebijakan perwal parkir berlangganan, maka harus diatur dalam perda yang dibuat bersama DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur Masyarakat, kajian, pembahasan dan sosialisasinya.

“Kami meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi,” tutur Ismail lagi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menegaskan, pelataran parkir toko maupun swalayan dan sejenisnya di Kota Medan segera masuk ke program parkir berlangganan.

“Selama ini pelataran toko maupun swalayan, itu kan masuk ke pajak parkir daerah. Namun sebentar lagi kita yang akan mengelola,” kata Iswar, di Medan, Kamis.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu: Visa Jemaah Tuntas Akhir April 2024

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim mengaku tidak pernah mengesahkan Perda Kota Medan tentang Parkir Berlangganan yang diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Hari Ulang Tahun Kota Medan ke-434 pada 1 Juli 2024.

Menurutnya, parkir berlangganan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.

Parkir berlangganan tidak ada perda, dan itu diatur Perwal. Tidak ada koordinasi, tidak ada persetujuan dari DPRD. Sampai hari ini DPRD tidak pernah ketuk palu untuk mensahkan parkir berlangganan,” tegas Hasyim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *