Example floating
Example floating
Tipikor

Kejari Palembang Terima Titipan Pengembalian kerugian Negara Dalam Kasus Tipikor Rp.750.000.000

63
×

Kejari Palembang Terima Titipan Pengembalian kerugian Negara Dalam Kasus Tipikor Rp.750.000.000

Sebarkan artikel ini

Palembang – Lensabidik.Com

Terdawa Harnojoyo melalui Kuasa Hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas empat rupiah puluh sen).

Baca Juga :  FKSM Sumut Laporkan Kejari Tanjungbalai Dalam Kasus Tipikor Dana Hibah 16,5 Milyar  Yang Mengendap di Kejari Tanjungbalai

Terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap ujar Kasipenkum kejati  Sumsel pada media.

Baca Juga :  Kejari Nias Selatan Usut Korupsi Dana Bos di SMK Negri Teluk Dalam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *