Example floating
Example floating

Berita

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

37
×

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Sebarkan artikel ini

Sumatera Selatan -Lensabidik.Com

Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan ST Burhanudin telah mereformasi diri, baik secara kelembagaan terkait dengan penataan SDM,dan yang paling menonjol dan terlihat adalah Kinerja, yang dilaksankan secara masif di seluruh Indonesia;

Penguatan kelembagaan dimulai dengan penataan SDM, dibangun merit System yang sangat ketat mulai dari assessment sampai pada penempatan yang harus melalui tahapan dan pendidikan yang selektif, penerapan reward dan punisment juga sangat tegas dilaksankan sehingga tidak sedikit Jaksa dipecat sampai dipidanakan, pengembangan kelembagaan terus diupayakan terutama terkait dengan tugas dan fungsi pokok kejaksaan;

Baca Juga :  Universitas Malikussaleh (Unimal) Wisuda 1.003 Lulusan, 88 Cumlaude

Yang tidak kalah pentingnya adalah penilaian Kinerja bagian dari evaluasi pimpinan Satker, Jaksa Agung tidak ingin ada kesenjangan dalam penanganan kasus antara pusat dan daerah, jangan sampai daerah melempem yang kelihatan kerja hanya pusat ini yang selalu diperhatikan;

Baca Juga :  Pjs Bupati Labuhan Batu DR.H.Faisal Arif Nasution.Sos.Msi,menjadi Inspektur Upacara Memperingati Hari Santri Nasional 2024

Penegakan Hukum Humanis adalah program prioritas Jaksa Agung, terutama penanganan perkara kecil -kecil yang tidak terdampak sedapat mungkin tidak masuk ke Pengadilan, dengan menggunakan berbagai pendekatan yakni mulai dari musyawarah mufakat dengan kearifan lokal, restoratif justice dan jaga desa;

Kejaksaan RI telah mereformasi diri dengan penegakan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat, dalam setiap kesempatan Jaksa Agung selalu menekankan “Jaksa harus memiliki Integritas, profesional dan empati dalam penegakan hukum” pendekatan Humanis dan tegas yang dilaksankan secara bersamaan sebagai bentuk hukum berpihak kepada masyarakat sehingga “penerapan unsur perekonomian Negara” dan kepentingan hajat hidup masyarakat dalam setiap kasus korupsi yang ditangani tidak lain untuk kepentingan penyelamatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan sebagai program Asta cita pemerintahan saat ini;

Baca Juga :  Kanwil Kemenagsu,Teken Komitmen kawal PPDM 2024 Bersama Poldasu Dan Ombudsman

Dr KETUT SUMEDANA

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *