Example floating
Example floating
Tipikor

Pra Peradilan Para Tersangka Suap Di PUPR Kabupaten Muara Enim Di Menangkan Kejati Sumsel 

12
×

Pra Peradilan Para Tersangka Suap Di PUPR Kabupaten Muara Enim Di Menangkan Kejati Sumsel 

Sebarkan artikel ini

Sumatera Selatan – LensaBidik.Com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) selaku (Termohon) memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka (Pemohon) yaitu Tersangka KT (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) dan Tersangka RA (anak tersangka KT) terkait Perkara Gratifikasi (Suap) Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kab. Mura.

Baca Juga :  DPRD Binjai Minta Kejatisu Dan Kejari Binjai  Periksa Wali Kota Amir Hamzah Terkait Tipikor DBH Sawit TA 2023 -2024

Sidang putusan Prapradilan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Hakim Tunggal, Qory Oktarina, S.H. dengan nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT), Rabu (15/4/2026).

Sidang ini dihadiri pihak Pemohon melalui Penasehat Hukumnya, Darmadi Djufri dan kawan-kawan serta pihak Termohon

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Tipikor Dalam Pemberian Kredit KUR Mickro Di Salah Satu Bank Plat Merah Kacab Semendo Kab Muara Enim, Yang Merugikan Negara Rp. 12.796.898.439 Milyar

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Qory Oktarina, S.H. mengatakan:

1 bahwa permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya

2. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil.

Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak beralasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejaksaan Sumatera Selatan Tetapkan  Tersangka dalam Kasus Tipikor  Dalam Pendistribusian Semen Di Sumatera Selatan

Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. Ujar kasipenkum kejati Sumsel kepada para media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *