Example floating
Example floating

Berita

Tingkatkan Disiplin, Polres Tanjung Balai Gelar Pembinaan Etika Profesi untuk Cegah Pelanggaran Anggota

31
×

Tingkatkan Disiplin, Polres Tanjung Balai Gelar Pembinaan Etika Profesi untuk Cegah Pelanggaran Anggota

Sebarkan artikel ini

Tanjung Balai – Lensabidik.Com

Polres Tanjung Balai terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan etika anggotanya. Pada hari Kamis (13/11) di Aula Sarja Arya Raksana, Polres Tanjung Balai melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini secara spesifik bertujuan untuk mencegah dan memitigasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Sebanyak 50 personel Polres Tanjung Balai mengikuti pembinaan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjung Balai, Kompol M.P. Pardede, S.H.

Baca Juga :  Bupati Nias Ikuti Kegiatan Panen Raya Serentak Dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan Nasional

Dalam sambutannya, Kompol M.P. Pardede menekankan pentingnya setiap personel Polri menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta bersikap profesional dan proporsional.

Materi inti pembinaan disampaikan oleh Kasi propam Polres Tanjung Balai, AKP Hotben Pasaribu, didampingi Akreditor Aipda.Pol R. Silalahi. Fokus utama materi adalah sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Sumut H.Ahmad Qosbi SAg.MM Dan Kabid Haji Dr.H.Zulfan Efendi.MSi Tinjau Kesiapan Asrama Haji Dalam Pemberangkatan Calhaj

“Tujuan dari kegiatan ini jelas, agar seluruh personel Polres Tanjung Balai dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat selalu menaati norma agama, norma hukum, dan norma sosial,” jelas AKP Hotben Pasaribu.

Pembinaan etika ini menjadi langkah preventif yang diambil oleh pimpinan dalam rangka memastikan seluruh anggota mengerti dan menjalankan disiplin serta kode etik yang berlaku. Landasan hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan berbagai Peraturan Pemerintah serta Peraturan Kapolri terkait disiplin dan kode etik.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjungbalaialai Himbau Humanis Para Pedagang Agar Tidak Menjajakan Dagangan Di Badan Jalan

Diharapkan, dengan adanya pembinaan ini, personel Polres Tanjung Balai dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga citra Polri di mata masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *