Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kantor Hukum EPZA Ajukan PK ke Mahkamah Agung

290
×

Kantor Hukum EPZA Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

MEDAN – Lensabidik.Com

Kantor hukum Epza ajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor 41/B/2025/PT.TUN.MDN, tanggal 22 Mei 2025 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 122/G/2024/PTUN.MDN. tanggal 12 Februari 2025.

Pengajuan ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak-hak kliennya agar mendapatkan keadilan menurut kacamata hukumnya.

Baca Juga :  Dua Orang Tersangka Melakukan Penggelapan Penadah Diamankan Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

Saat di jumpai seusai melengkapi segala Administrasi permohonan PK di PTUN Medan, Jl. Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Jum’at (08/08/25), Epza berkata akan terus memperjuangkan kliennya untuk mendapatkan keadilan.

“Permohonan klien kita sudah diterima langsung Panitera PTUN Medan Satryana Berutu tertanggal 18 Agustus 2025,” bilang Epza.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Perzinahan di Pematang Siantar

Lebih lanjut Epza menjabarkan, permohonan yang sudah diterima Panitera PTUN  Medan sebagai langkah terahir.

“Hari ini kami dari kuasa hukum pemohon mendatangi PTUN Medan untuk mengajukan permohonan luar biasa (PK) atas putusan yang kami rasa merugikan klien kami,” bilang Epza sapaan akrab kuasa hukum pemohon.

“Dalam hal ini saya menilai ada kekeliruan hakim dalam memberi keputusan kepada klien kami. Dalam permohonan kali ini kami ada mengajukan Novum,” tutupnya.

Baca Juga :  Jual Sabu Sama Polisi 2 Pria Ditangkap Polres T.Balai

Disisi lain Rizalman Nasution SH, yang ikut serta mendamping melalui kantor Hukum Epza juga berkomitmen akan memperjuangkan hak-hak kliennya sampai titik darah terahir.

“Saya selaku kuasa hukum pemohon juga berkomitmen akan melakukan pembelaan hukum sampai titik darah terahir,” tegas Rizman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *