Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kadis Kesehatan Sumut Dan Rekanan Segera Disidangkan, Dugaan Korupsi APD Covid 19 Yang  Merugian Negara Rp. 24 M 

650
×

Kadis Kesehatan Sumut Dan Rekanan Segera Disidangkan, Dugaan Korupsi APD Covid 19 Yang  Merugian Negara Rp. 24 M 

Sebarkan artikel ini

LensaBidik.Com-Medan

Berkas perkara dugaan korupsi Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 , dengan kerugian negara mencapai Rp 24 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  JPU Pidmil Kejati Sumut dan Otmilti I Medan Tuntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Eradikasi Kerugian Rp. 52 M.

Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A. Tarigan,SH,MH, Kamis sore (28/3/2024) membenarkan.

“Iya benar, hari ini Kamis (28/3/2024) plimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan (Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) dan terdakwa Robby Messa Nura (Rekanan) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, setelah sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II ) dari Tim Jaksa Penyidik,” papar Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Astagfirullah hi lazim  Pimpinan Pondok Pesantren 5 Kali Setubuhi Istri Orang 

Selanjutnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga :  Meminta Perlindungan Hukum Karena Dilaporkan Pelaku Pencurian, Korban Yang Disuruh Penyidik Untuk Mengamankan Pelaku Datangi LPSK Medan, Korban : Pak Kapolda Tolong Pecat Brigadir SH

“Selanjutbya menunggu penetapan hari sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *