Aceh – Lensabidik.Com
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Terpidana yang diamankan yakni Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri, laki-laki berusia 22 tahun, warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Pengamanan dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu rumah di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam proses pengamanan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah. Tim Tabur kemudian melakukan pengejaran hingga kurang lebih 1 kilometer serta memberikan tembakan peringatan ke udara. Berkat kesigapan dan profesionalisme Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, terpidana berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022, Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak. Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 (delapan puluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam proses pelaksanaan putusan tersebut, terpidana diketahui melarikan diri dari LPKA sehingga kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar selanjutnya meminta bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan terpidana di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Upaya pencarian terus dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pemantauan hingga akhirnya diperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di wilayah Kabupaten Aceh Besar.













