Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejati Aceh Ciduk DPO Kejari Aceh Besar Inisial MY Pemerkosaan Terhadap Anak 

8
×

Tim Tabur Kejati Aceh Ciduk DPO Kejari Aceh Besar Inisial MY Pemerkosaan Terhadap Anak 

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Aceh – Lensabidik.Com

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Terpidana yang diamankan yakni Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri, laki-laki berusia 22 tahun, warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Pengamanan dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu rumah di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Polda Sumut Didemo Warga, Pengusutan Kasus Pembangunan Embung "Senyap" Di Kampus II USU Kwala Bekala

Dalam proses pengamanan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah. Tim Tabur kemudian melakukan pengejaran hingga kurang lebih 1 kilometer serta memberikan tembakan peringatan ke udara. Berkat kesigapan dan profesionalisme Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, terpidana berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022, Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak. Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 (delapan puluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga :  Diduga Ada Permainan! Penyidik Polsek Pancur Batu Terkesan Pura Pura Lupa Penemuan Sajam Dari Pelaku Pencurian

Dalam proses pelaksanaan putusan tersebut, terpidana diketahui melarikan diri dari LPKA sehingga kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar selanjutnya meminta bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022.

Baca Juga :  Kapolres Binjai Dan PJU  menggerebek dan mengamankan para pengunjung Diskotik Blue Star

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan terpidana di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Upaya pencarian terus dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pemantauan hingga akhirnya diperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *