Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Cien Siong di Vonis 3 Tahun Penjara Akibat Rugikan Perusahaan 

229
×

Cien Siong di Vonis 3 Tahun Penjara Akibat Rugikan Perusahaan 

Sebarkan artikel ini

Lensabidik.Com-Lubuk Pakam

Mantan karyawan PT Karya Anugrah Sejahtera Cien Siong alias Asiong terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta saat menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Utama PN Lubuk Pakam, Senin (13/5/2024).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH beserta Hakim anggota masing-masing Endang Gemayanti, SH, MH dan Asraruddin Anwar SH, MH.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 1 Orang TSK  Dalam Dugaan Tipikor Penggunaan Angsuran Pelunasan Pinjaman Dan Hasil Kredit Nasabah Di BRI Unit Kolasi Kabupaten Enrekang Tahun 2022-2023

Cien Siong alias Asiong terbukti bersalah telah menggelapkan uang perusahaan sampai Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) pada saat ia menjabat sebagai Kepala Bengkel di PT Karya Anugrah Sejahtera.

Baca Juga :  Hingga Akhir Februari, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 9 Perkara dengan Humanis

Akibat perbuatannya, Cien Siong alias Asiong dikenakan pasal 374 Jo pasal  64 ayat (1) KUHPidana. Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH memvonis Cien Siong alias Asiong selama 3 Tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sebelumnya Cien Siong alias Asiong dituntut 3,6 Tahun penjara oleh JPU dari Cabjari Labuhandeli Marthin Pardede, SH dan Wita Sirait, SH.

Baca Juga :  Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan tiga orang dalam peristiwa bentrokan yang terjadi di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kabupaten Deli serdang.

Usai divonis Majelis Hakim, Istri Cien Siong alias Asiong yang hadir pada saat itu tak kuasa menahan air mata saat suaminya dibawa keluar dari ruang persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *