Lensabidik.Com-Lubuk Pakam
Mantan karyawan PT Karya Anugrah Sejahtera Cien Siong alias Asiong terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta saat menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Utama PN Lubuk Pakam, Senin (13/5/2024).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH beserta Hakim anggota masing-masing Endang Gemayanti, SH, MH dan Asraruddin Anwar SH, MH.
Cien Siong alias Asiong terbukti bersalah telah menggelapkan uang perusahaan sampai Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) pada saat ia menjabat sebagai Kepala Bengkel di PT Karya Anugrah Sejahtera.
Akibat perbuatannya, Cien Siong alias Asiong dikenakan pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH memvonis Cien Siong alias Asiong selama 3 Tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Sebelumnya Cien Siong alias Asiong dituntut 3,6 Tahun penjara oleh JPU dari Cabjari Labuhandeli Marthin Pardede, SH dan Wita Sirait, SH.
Usai divonis Majelis Hakim, Istri Cien Siong alias Asiong yang hadir pada saat itu tak kuasa menahan air mata saat suaminya dibawa keluar dari ruang persidangan.