Example floating
Example floating

Hukum & Kriminal

AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu Hanya Divonis Majelis Hakim 1 Bulan 15 Hari.Dalam Kasus Nabrak Perjalanan Kaki Hingga Meninggal

23
×

AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu Hanya Divonis Majelis Hakim 1 Bulan 15 Hari.Dalam Kasus Nabrak Perjalanan Kaki Hingga Meninggal

Sebarkan artikel ini

Pancur batu – Lensabidik.Com 

AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu  warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo selaku pengemudi mobil Fortuner BK 1158 AG yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Pancur Batu hanya divonis Hakim 1 Bulan 15 Hari.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Dewi Andriani, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur batu Selasa (2/12/2025) siang sekitar pukul 14.30 Wib.

Sementara itu, sidang tuntutan beberapa minggu yang lalu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Tantra SH menjerat terdakwa AKBP. (Purn) Bulmar Pasaribu dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas.

Baca Juga :  Operasi Besar Polda Sumut, Ratusan Tersangka dan Narkoba Diamankan dalam Sepekan

Dalam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalulintas tersebut tertera ancaman hukuman kalau pengemudi kendaraan bermotor menabrak orang dan meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun penjara denda 12 juta.

Setelah menjalani proses persidangan beberapa kali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Tantra SH menuntutnya hanya 2 tahun penjara dan denda 10 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga Kapolsek TB-Selatan Sambangi Warga

Ironisnya, dalam persidangan yang digelar pada (2/12/2025) dengan agenda putusan, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Dewi Andriani, SH memberikan vonis 1 bulan 15 hari.

Akibat putusan hakim yang tidak yang terlalu ringan dan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, pihak keluarga korban spontan mengecam Hakim.

Selain mengecam keras, keluarga korban juga mencaci maki Hakim Dewi Andriani, SH dan meminta agar Komisi Yudisial (KY) atau mahkamah Agung (MA) memberi tindakan terhadap majelis hakim yang menangani kasus lakalantas yang menyebabkan Pedah Boru Bukit meninggal dunia.

Baca Juga :  Pidsus Kejari Padang sidempuan Tahan TSK Berinisial SS Dalam Kasus Tipikor Dana Anggaran Desa Tahun 2021-2023

Sementara itu Benteng Ginting suami Pedah Boru Bukit yang meninggal dunia akibat “ditabrak” oleh Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat AKBP meminta Hakim yang menyidangkan kasus laka lantas istrinya tersebut segera diperiksa.

Selain memberikan putusan yang sangat ringan, majelis hakim juga tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu,” ujar Benteng Ginting Berharap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *