Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Kembali Tahan TSK Tipikor  Rp.5,7M Dalam Kasus Pengembangan Railink Station Di PT AP ll Cabang Kuala Nomo TA 2019

76
×

Kejati Sumut Kembali Tahan TSK Tipikor  Rp.5,7M Dalam Kasus Pengembangan Railink Station Di PT AP ll Cabang Kuala Nomo TA 2019

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensa bidik.Com

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dipimpin Aspidsus Muttaqin Harahap,SH,MH Rabu (9/10/2024) kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka baru JC (Direktur CV Bangun Restu Bersama) terkait dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.

Menurut Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH dugaan korupsi terhadap 1 tersangka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasa pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 5,7 M, Kejati Sumut Kembali Menahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamo Tahun 2019

Akibat perbuatan tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Patumbak Lakukan Penindakan Lokasi Judi Yang Viral di Media Sosial

Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Terdakwa: Tuntutan Jaksa Cacat Formil, Eks Dirut RSUP Haji Adam Malik Harus Dibebaskan

Adapun alasan dilakukan penahanan, bahwa tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *