Medan – Lensabidik.Com
Puluhan Barisan Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Utara Demokrasi menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) , Jumat (30/1/2026). Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara , melainkan mengusut tuntas ke akar- akarnya dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Apbd T. A 2024 – 2025 Kab. Labura Atas Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhan batu Utara (Labura).
Koordinator Aksi, Zainal Abidin , menegaskan bahwa masih kuatnya anggapan pengembalian uang negara dapat menghapus tanggung jawab pidana merupakan pemahaman yang keliru dan menyesatkan publik .
“Kami bertanya, apakah cukup dengan mengembalikan uang rakyat lalu hukum yang dilupakan? Negara ini negara hukum, bukan negara tawar-menawar,” ujar Zainal dalam orasinya.
Temuan BPK:
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah) Kabupaten Labuhan batu Utara Tahun Anggaran 2024 , ditemukan sejumlah dana yang belum dikembalikan ke Kas Daerah di berbagai sektor strategis, dan transparan.
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang : sekitar Rp2,5 miliar
Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman : sekitar Rp 501 Miliyar.
Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat : sekitar Rp7,8 Miliyar.
Bidang Lingkungan Hidup : sekitar Rp127 juta.
Bidang Perhubungan : sekitar Rp339 juta.
Mahasiswa menilai, besarnya nilai tersebut tidak bisa dianggap sekedar sebagai kesalahan administratif, melainkan harus diuji secara hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Pengembalian Uang Bukan Penghapus Pidana
Dalam keterangannya, massa aksi menyatakan bahwa pengembalian kerugian neg, sebagaimana diatur secara Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat menjadi, namun tidak menghapuskan hukuman terhadap otak pelaku penyalahgunaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa apa hasil pemeriksaan tersebut wajib diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang menekankan bahwa wajib menyampaikan dan dipertanggungjawabkan , baik secara administratif maupun pidana.
Mahasiswa Desak Kejati Sumut Di bawah Pimpinan Bapak Harli Siregar.SH.M.Hum,agar Bertindak Tegas
Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk:
Memeriksa dan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Labuhan batu Utara yang tercantum dalam temuan BPK RI.
Membentuk tim khusus independen guna mendokumentasikan temuan BPK secara profesional dan transparan.
Menjamin proses hukum berjalan tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi politik .Membuka informasi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara.
Menurut Welvindra Pratama Gultom, sebagai Koordinator Lapangan. sikap diam atau lambannya penanganan temuan BPK justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Cetusnya.
“Jika temuan BPK hanya berakhir pada pengembalian uang tanpa proses hukum, maka itu menjadi preseden buruk dan membuka ruang korupsi berulang kali,” tegas Zainal.
Menjaga Marwah Hukum dan Uang Rakyat
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara .
Welvindra Pratama Gultom berharap, Kejati Sumut tidak sekedar menjadi penonton, melainkan menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa uang rakyat tidak hanya dikembalikan, tetapi juga keadilan benar-benar ditegakkan.
Setalah Menyampaikan Tuntutan Aksi Unjuk Rasa, Mereka Membubarkan diri dengan damai karena kita datang kesini dengan damai, dan mengawal aksi tuntutan kita sampai tuntas. Ucap mereka sambil meninggalkan kantor kejatisu.













