Example floating
Example floating
Tipikor

Aspidmil Kejatisu Pimpin Eksekusi Penyitaan Dalam Perkara Koneksitas  Di 2 Lokasi Yang Berbeda Yang merugikan Negara Rp.50.441.613.822

250
×

Aspidmil Kejatisu Pimpin Eksekusi Penyitaan Dalam Perkara Koneksitas  Di 2 Lokasi Yang Berbeda Yang merugikan Negara Rp.50.441.613.822

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Tim Eksekutor dalam perkara koneksitas (Tim Sita Koneksitas) Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap bidang tanah yang berlokasi di dua tempat yaitu di Jalan Bakti II Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dan di Jl. Sudirman Gang Musholla Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan luas tanah dan bangunan masing-masing 798 m2 dan 232 M2.(16/12/25)

Asisten Pidana Militer Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono saat memimpin langsung sita eksekusi tersebut menyampaikan, bahwa penyitaan dalam rangka eksekusi terhadap kedua tanah dan bangunan tersebut yang milik Terpidana Febrian Morisdiak Bate’e, telah sah dan berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tanggal 10 Juni 2024, dimana Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).

Baca Juga :  Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan  Sita Dokumen Dugaan Korupsi Belanja BLUD RSUD Dr Pirngadi

Selanjutnya kedua tanah dan bangunan tersebut akan dilelang, dan hasilnya akan dipergunakan untuk penyelesaian kewajiban uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Barisan  Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumut, Demontrasi di Kejatisu Terhadap Dugaan Skandal Korupsi di OPD  Kabupaten Labura Serta Temuan BPK RI Penyalah Gunaan Anggaran  TA 2024 - 2025

Terpisah Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH kepada awak media menyampaikan benar bahwa penyitaan tersebut terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822.

Baca Juga :  Tiga Orang Pimpinan DPRD Kab.Nias Utara Masa Bakti 2019-2024 di Periksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 

Dimana dalam penanganan perkara ini saat itu ditetapkan dan di tahan 3 orang sebagai tersangka dari sipil maupun militer dan saat ini telah sampai pada pelaksanaan putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung R.I sehingga kemudian dilakukan eksekusi oleh Jaksa Koneksitas pada Bidang Pidana Militer, ujar Indra Hasibuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *