Example floating
Example floating
Tipikor

Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan Smart board SMP N Tahun 2024

112
×

Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan Smart board SMP N Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Medan -Lensabidik.Com

Penyidik Kejati Sumut Tahan “IK” Kadis Pendidikan Tebing Tinggi 2024 Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smart board) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024 pada Kamis 4 Desember 2025.

Kajati Sumut Herli Siregar melalui Plt Kasi Pemkum, Indra Ahmadi Hasibuan SH,.MH menyampaikan, setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sumatra Utara telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smart board) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024, maka berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Sdr.”IK” selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024.

Baca Juga :  Kejati Sumsel lakukan Penyidikan Tipikor Terkait Pemberian Kredit KUR Dan Mikro Di Salah Satu Kantor Cabang Pembantu Bank Plat Merah Semendo Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 - 2023

Dijelaskan Indra, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan Pembelian Papan Tulis Interaktif Merk View conic sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller, dalam hal ini selaku pengguna anggaran tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Penahanan 2 TSK Dalam Kasus Tipikor Pendistribusian Semen  di Sumsel

Dalam penyidikan ini tambah Indra, terhadap tersangka “IK” dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Indra juga menegaskan, untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan serta untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli Tahan Direktur PT.DUE Dalam Kasus Tipikor Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Anisa Barat

“Terkait keterlibatan pihak lain, sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja, tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga terlibat.” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *