Example floating
Example floating
Tipikor

Kejatisu Di desak Aktivis Muda  Usut Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas dan Dana APBD oleh Komisioner BAZNAS Sumut

185
×

Kejatisu Di desak Aktivis Muda  Usut Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas dan Dana APBD oleh Komisioner BAZNAS Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Sejumlah aktivis muda di Kota Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan mobil dinas dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh salah satu komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan para aktivis dalam sebuah pernyataan sikap di Medan, Sabtu (18/10/2025), menyusul beredarnya informasi bahwa fasilitas dan anggaran lembaga tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejatisu Geledah Kantor BPN Sumut Dan BPN Medan Dalam Kasus Tipikor Lahan Tol Medan Binjai

Menurut para aktivis, tindakan tersebut, jika benar terjadi, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus mencoreng citra lembaga pengelola zakat yang seharusnya menjadi contoh integritas dan akuntabilitas di tengah masyarakat.

“Kami minta Kejatisu jangan diam. Segera lakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan mobil dinas dan dana APBD oleh oknum komisioner BAZNAS Sumut. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan dan pengelolaan dana umat,” tegas salah seorang aktivis yang hadir dalam pernyataan itu.

Baca Juga :  Pengembangan fakta dipersidangan mantan kadis PUPR 2018-2021 Nias Selatan tersangka 

Mereka juga meminta agar Kejaksaan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pejabat BAZNAS Sumut, untuk dimintai keterangan serta mengaudit penggunaan dana dan fasilitas lembaga tersebut.

“Jangan sampai lembaga yang mengelola zakat justru terlibat praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai amanah. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” lanjutnya.

Para aktivis menilai, dugaan penyalahgunaan aset dan dana publik di tubuh BAZNAS Sumut adalah bentuk pelanggaran moral dan etika yang tidak bisa ditolerir. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan secara resmi.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar di Kelurahan Terjun Medan Marelan Rp.2,66 M, Kata Kajari Belawan Sudah Diterbitkan Surat Tugas ke Tim Intel

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. Namun, publik menunggu langkah tegas Kejatisu dalam menindak setiap bentuk penyimpangan, terlebih yang melibatkan lembaga pengelola dana umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *