Lensa bidik.Com-Padangsidempuan
Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 26 Maret 2024 bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Narkotika Melanggar Pertama Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No,35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas nama Terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar,SH.MH turun langsung untuk melaksanakan persidangan tersebut.
Bahwa adapun agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Kedua terdakwa dengan :
Majelis Hakim
Ketua Majelis , Irfan Hasan Lubis, S.H., M.H.Hakim Anggota l Dwi Sri Mulyati.SH,Hakim Anggota II , Azhary Prianda Ginting,S.H.
Jaksa Penuntut Umum
Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan)
Allan Baskara,S.H.,M.H.
Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H.
Sri Mulyati Saragih, S.H.,M.H.
Penasehat Hukum
M. Sahor Bangun Ritonga,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Sukma Triana Sari,S.H.
Bahwa persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Nomor Perkara sebagai berikut:
Nomor: 7/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 09 Januari 2024 a.n terdakwa Andika Saputra Alias Kabao
Nomor: 9/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 09 Januari 2024 a.n terdakwa Herman Suryadi Lubis
Adapun kasus posisi dalam perkara tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar, SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis (Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan) menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip transfaran yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah kotak yang berisi 1,5 pil yang narkotika golongan I jenis extasy, 1 (satu) unit handphone merk Iphone SE, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A23. Dan pada saat itu EDI (dalam penyelidikan) menelpon HERMAN SURYADI LUBIS, dan mengatakan “sudah sampai ANDIKA SAPUTRA ALS KABAO”, lalu HERMAN SURYADI LUBIS mengatakan “ BELOM SAMPE BANG “ kemudian saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar, SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis menginterogasi Herman Suryadi Lubis apa maksud dari perkataan Edi tersebut dan HERMAN SURYADI LUBIS mengatakan bahwa terdakwa ANDIKA SAPUTRA ALS KABAO sedang membawa narkotika golongan I jenis shabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan.
Lalu saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar, SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis menyuruh HERMAN SURYADI LUBIS menghubungi terdakwa ANDIKA SAPUTRA ALS KABAO untuk mencari tahu dimana keberadaan terdakwa , dan ianya mengatakan masih disekitaran Danau Toba. Pada sekira pukul 02.00 wib saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar, SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis memperoleh informasi bahwa terdakwa ANDIKA SAPUTRA ALS KABAO berada di Jalan Abdul Jalil Lubis Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota merk Kijang Inova warna hitam No. Pol. BK 1496 ABC, atas informasi tersebut lalu saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar, SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis melakukan observasi dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh saksi Riski Ardiansyah Piliang dengan penumpangnya terdakwa Andika Saputra Alias Kabao (duduk disamping supir), SAFITRI DEWI LUBIS (isteri Riski Syahputra Lubis) dan EVA MARLIANI HASIBUAN (isteri terdakwa), lalu saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar, SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis menangkap terdakwa Andika Saputra Lubis dan setelah itu dilakukan penggeledahan didalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus palstik asoy warna hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus plastic teh cina yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dibawah bangku tempat dudukan terdakwa yang diakui terdakwa adalah miliknya dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo reno 7 di saku celana terdakwa.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk proses lebih lanjut.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 2 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Herman Suryadi Lubis menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi ke Medan untuk menjemput narkotika golongan I jenis shabu. lalu pada hari minggu tanggal 3 September 2023 sekira pukul 08.00 wib terdakwa berada di Bandar Selamat Medan menunggu kabar lalu ada nomor baru yang menghubungi terdakwa dan menanyakan sebuah kode dan terdakwa jawab “ENAM TUJUH“ kemudian terdakwa diarahkan pergi ke rumah makan Rembur Kuring, dan sesampainya di Rumah Makan Rembur Kuring terdakwa menghubungi nomor baru tersebut dan beberapa saat kemudian seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal turun dari Mobil Avanza warna putih memberikan 1 (satu) bungkus palstik asoy warna hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus plastic teh cina yang berisi narkotika golongan I jenis shabu kepada terdakwa lalu terdakwa menerima dan menyimpan shabu tersebut didalam mobil yang terdakwa kemudikan yang mana Herman Suryadi Lubis memberikan uang jalan sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 5469/NNF/2023 tanggal 19 September 2023 yang ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si. Apt (Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumut) dan R. FANI MIRANDAM S.T (Paur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumut) telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti milik ANDIKA SAPUTRA ALIAS KABAO dan HERMAN SURYADI LUBIS adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Narkotika.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Padang Sidempuan Nomor : 236/JL.10061/2023 tanggal 5 September 2023 berupa 3 (tiga) bungkus plastic teh cina yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu berat seluruh 3.062,30 gram .
Bahwa terhadap para terdakwa masing-masing didakwakan melanggar :
Pertama Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa dalam persidangan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku penuntut umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan surat Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip asoy warna hitam yang berisi 3 (tiga) buah plastik teh cina yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bersih keseluruhan 3,062,30 (Tiga ribu enam dua koma tiga nol) gram, telah dimusnahkan Penyidik Polres Padangsidimpuan seberat 3.006,97 (tiga ribu enam koma sembilan tujuh) gram, dan untuk persidangan seberat 55,33(lima puluh luma koma tiga tiga) gram.
1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 7 dengan Imei 1 : 864095060256992, Imei 2 : 8640095060256984.
Masing -masing dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mobil Toyota merk Kijang Inova warna hitam beserta kuncinya dengan nopol : BK 1496 ABC, nomor rangka : MHFXs43G5A4005590,No Mesin :2KD-6452099 Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa Andika Saputra Alias Kabao dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).
Bahwa terhadap tuntutan tersebut para terdakwa dan penasehat hukum para terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi). Untuk itu, majelis hakim menunda persidangan selama 1 (satu) minggu kedepan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa mempersiapkan Nota Pembelaan (Pledoi) tersebut.
Bahwa sidang ditunda selama 1 (satu) minggu kedepan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukum untuk mempersiapkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang akan dibacakan pada tanggal 02 April 2024.