Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejatisu Panggil  Kades Dan Kapus Dalam  Kasus Dana Sunting 2022 -2023 Di Kab.Madina

233
×

Kejatisu Panggil  Kades Dan Kapus Dalam  Kasus Dana Sunting 2022 -2023 Di Kab.Madina

Sebarkan artikel ini

MADINA⁠ – LENSABIDIK.COM

Plt DPP Direktur Investigasi wilayah Sumut anti Rasuah Siber  Coruption Watch (SCW )Bung Udin Daulay sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam hal pengungkapan dugaan Penyalahgunaan Dana Stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2022-2023.

Adapun langkah yang diambil oleh Kejatisu dengan memanggil beberapa Kepala Desa dan Kepala Puskesmas sesuai surat hal bantuan pemanggilan kejatisu nomor : B-287/L.2.5 Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh An Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pidana Khusus Kejatisu, Mutaqqin Harahap, SH, MH. Yang suratnya ditujukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina.

Baca Juga :  Penyidikan Selesai, Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Pada PT.Bank Sumut Cabang Melati Langsung Diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum

“Semua pihak terkait harus bertanggungjawab dan menerima hukuman dari kerugian keuangan negara. Jangan ada pilih-pilih pihak yang harus dihukum. Saya apresiasi langkah Kejatisu untuk membuka tabir dugaan korupsi dana Stunting di Sumatera Utara,” ujar bung Udin Daulay  dalam pesan WhatsApp, Sabtu (26/4/2025).

 

Bung Udin Daulay menjelaskan program stunting merupakan program nasional. Program ini merupakan program yang baik, khususnya dalam memperbaiki taraf kesehatan di daerah.

Baca Juga :  Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH : Unit Reskrim Amankan Pria Pemilik 3 Paket Sabu

“Siapa pihak yang bertanggungjawab itu, pasti pimpinan tertinggi pemerintahan setempat. Jadi Kejatisu harus kejar hingga pimpinan tertinggi. Tangkap orang-orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut,”

Lalu bung udin pun memaparkan, akibat dari korupsi dana stunting ini, tak hanya satu generasi yang dirugikan, namun beberapa generasi.

Karena menurut pandangan bung udin, anak-anak yang seharusnya berhak mendapatkan dan merasakan dana stunting ini, hanya karena segelintir orang akhirnya tidak mendapatkan haknya.

“Kasus ini bisa dikatakan kejahatan korupsi kemanusiaan yang dampaknya luar biasa. Dan Kasus di Madina ini bisa dijadikan test case bagi Kejatisu dalam mengungkapkan kasus-kasus korupsi Stunting di Kabupaten kota lainnya di Sumut,” ujar bung udin

Baca Juga :  Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Mobil, Ini Pernyataan Afriadi Andika SH MH

Dari informasi yang dihimpun wartawan, Kepala desa dan Kepala Puskesmas yang dipanggil untuk dimintai keterangan ini hadir di Kejatisu pada hari Selasa 29 April 2025 pukul 09.00 wib, harus membawa dokumen-dokumen yang terkait dan menghadap Kasi Penyidikan TP Khusus Kejatisu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *