Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres T.Balai Sikat Pengedar Narkoba  Berinisial SD Alias T Di Kecamatan Sei Kepayang

290
×

Polres T.Balai Sikat Pengedar Narkoba  Berinisial SD Alias T Di Kecamatan Sei Kepayang

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai-Lensabidik.Com

Bedasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang laki laki berinisial SD Alias T (31) warga Desa Sei Jawi – jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Senin (17/2/2025) kemarin sekitar pukul 17.10 Wib

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi Selasa (18/2/2025) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SD Alias T dilakukan personil di Desa Sei Jawi – Jawi Kecamatan Sei Kapayang Barat Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Pol sub Sektor Datuk Bandar Timur Patroli Lokasi Rawan Gangguan Keamanan Malam, Mencegah Geng Motor

” Informasi diterima Polres Tanjungbalai dari warga tentang adanya jual beli narkotika yang dilakukan tersangka SD Alias T yang meresahkan warga ,” Jelasnya.

Lanjut Kasat, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat bersih 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat bersih 4,83 (empat koma delapan tiga) gram, 1 buah dompet warna merah berisi 2 pack plastik klip transparan kosong, 1 batang pipet plastik runcing, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet warna cokelat hitam berisi uang tunai sejumlah Rp.5.370.000 (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 unit Handphone merk Vivo warna coklat, Nomor Sim Card 0822 7269 3304, Imei 1 : 867093064012419.

Baca Juga :  Satreskrim Belawan Tangkap Pelaku Cabul 

 

Selanjutnya, terhadap SD Alias T serta barang bukti di bawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di persangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika., Ucap Kasat Narkoba mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *