Tanjungbalai-Lensabidik.Com
Bedasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang laki laki berinisial SD Alias T (31) warga Desa Sei Jawi – jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Senin (17/2/2025) kemarin sekitar pukul 17.10 Wib
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi Selasa (18/2/2025) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SD Alias T dilakukan personil di Desa Sei Jawi – Jawi Kecamatan Sei Kapayang Barat Kabupaten Asahan.
” Informasi diterima Polres Tanjungbalai dari warga tentang adanya jual beli narkotika yang dilakukan tersangka SD Alias T yang meresahkan warga ,” Jelasnya.
Lanjut Kasat, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat bersih 4,84 (empat koma delapan empat) gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat bersih 4,83 (empat koma delapan tiga) gram, 1 buah dompet warna merah berisi 2 pack plastik klip transparan kosong, 1 batang pipet plastik runcing, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet warna cokelat hitam berisi uang tunai sejumlah Rp.5.370.000 (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 unit Handphone merk Vivo warna coklat, Nomor Sim Card 0822 7269 3304, Imei 1 : 867093064012419.
Selanjutnya, terhadap SD Alias T serta barang bukti di bawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di persangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika., Ucap Kasat Narkoba mengakhiri.