Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Tim Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pencuri Rumah Kosong

316
×

Tim Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pencuri Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

Medan.Lensabidik.Com

Tim Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Jalan S. Parman Gg. Pasir Kel. Petisah Hulu Kec. Medan Baru.

Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku Wawan Afizal (44) warga Jalan S.Parman Lorong Bintang Kel Petisah Hulu Kec Medan Baru ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK MH mengatakan pelaku beraksi di rumah korban Sherli (35) warga Jalan S.Parman Gg Pasir Kel Petisah Hulu pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekira pukul 03.00 Wib.

Baca Juga :  Mabes Polri dan TNI AD Diminta Ambil Alih Proses Hukum Perdagangan 1,1 Ton Sisik Trenggiling Senilai 44 Miliar Diduga Libatkan Aparat

“Dalam aksinya pelaku menggasak barang berharga berupa 1 (satu) untai kalung emas dengan berat 2.12 gram, 32 (tiga dua) Hp berbagai merek serta uang tunai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), dengan total kerugian Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah),”ujar Kompol Hendrik, Selasa (18/2/2025).

Korban yang menyadari rumahnya telah dibobol oleh pelaku setelah melihat rekaman CCTV, selanjutnya melaporkan ke Polsek Medan Baru.

Baca Juga :  HUT Adhyaksa, GERMAK Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan

“Atas laporan korban, Tim Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Jalan Mangkubumi Kec Medan Kota,”kata Kompol Hendrik.

Kapolsek menjelaskan hasil interogasi pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban dan menjual hasil kejahatannya dikawasan Pantai Burung.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas melakukan pengembangan. Namun pelaku berusaha melarikan diri sehingga setelah dua kali melepaskan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Simeulue Terima pelimpahan Berkas serta alat bukti dari Penyidik Polda Aceh Atas nama Tersangka Saiful Anwar

Guna mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara, Medan dan selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Baru dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *