Sibolga – Lensabidik.Com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sibolga selama April 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan pada tanggal 7 April 2026, 9 April 2026, dan 15 April 2026 di sejumlah lokasi berbeda. Dari pengungkapan itu, sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan dari empat tempat kejadian perkara.

Adapun lokasi pengungkapan meliputi Jalan Dolok Martimbang, Jalan Merpati Gang Ikhlas, serta Jalan Sibual Buali, yang berada di wilayah Sibolga Utara dan Sibolga Selatan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 4,02 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya, seperti plastik klip, kaca pirex, alat hisap, timbangan digital, dan beberapa unit telepon genggam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, S.HI., M.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Satresnarkoba Polres Sibolga telah berhasil mengungkap 4 (empat) kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang. Kami menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” ujar AKP A.M. Purba.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan call center 110,” tambahnya.
Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satreskoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Sibolga













