Lensa bidik.Com-Jakarta
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun dikediamannya Jl. Pamulang Indah B2/19 RT 005/RW 007, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (02/04/2024).
Terpidana yang diamankan yaitu R Basuki Wismantoro (60) selaku mantan Account Officer Bank BRI Kantor Wilayah Pekanbaru.
“R Basuki Wismantoro bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT First Internasional Gloves pada PT BRI (Persero) Tbk tahun 2006 s/d 2008 dan fasilitas kredit PT First Internasional Gloves berdasarkan database kredit masuk dalam kolektibilitas 5 (macet),” ujar Ketut.
Lanjutnya, akibat perbuatannya negara mengalami kerugian c.q PT BRI (Persero) Tbk sebesar USD 19.170.329.02 (sembilan belas juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh sembilan dan dua sen dolar amerika).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2414 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana R. Basuki Wismantoro dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
“Saat diamankan, R. Basuki Wismantoro bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, R. Basuki Wismantoro diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.