Example floating
Example floating
Tipikor

Rakyat Nias Bersuara Dukung Penuh Kinerja Kejari Gunungsitoli Membongkar Tipikor RS.Pratama Nias

7
×

Rakyat Nias Bersuara Dukung Penuh Kinerja Kejari Gunungsitoli Membongkar Tipikor RS.Pratama Nias

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli – Lensabidik.Com

Ratusan massa dari Rakyat Nias Bersuara untuk Penegakan Hukum dan Keadilan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Gunungsitoli, di Jalan Soekarno Nomor 9, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli Kamis (7/6/2026) siang.

Mereka menyuarakan agar kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kabupaten Nias TA 2022 yang menelan anggaran 38,5 miliar diusut secara tuntas dan menyeluruh.

Massa aksi juga menyampaikan rasa puas dengan kinerja Kajari Gunungsitoli yang dijabat oleh Firman Halawa karena berani mengusut kasus kasus korupsi.

“Kami mengapresiasi kinerja Bapak,” seru pendemo.

Pimpinan aksi, Fatiziduhu Zai, dalam orasinya menyatakan sikap mendukung dengan penuh Kejari Gunungsitoli yang sedang melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pihak yang terlibat dalam skandal korupsi Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias.

Fatiziduhu juga mendesak agar Kejari Gunungsitoli memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari bagian Perencanaan Pembangunan hingga pengambil keputusan relokasi lahan atau tapak RSU Pratama tanpa terkecuali, karena pemindahan lokasi rumah sakit tersebut belum memiliki persetujuan DPRD Kabupaten Nias.

Baca Juga :  Kejatisu  Geledah 2 Lokasi Di Wilayah Belawan Terkait Dugaan Korupsi Dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT.Pelindo Regional 1 Dan Kantor Kesahbandaran Otoritas Belawan TA 2023 -2024

Apalagi, serunya, gedung rumah sakit tersebut berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau lahan baku sawah.

“Diduga ijin pemanfaatan lahan untuk gedung rumah sakit itu belum diterbitkan Menteri Pertanian. Akibatnya tidak ada lagi LP2B yang dicetak baru sebagai pengganti,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta Kejari Gunungsitoli untuk menelusuri pengadaan alat kesehatan senilai Rp 10 miliar pada tahun 2923 di rumah sakit tersebut. Fatiziduhu menuding pengadaan alat kesehatan tersebut beraroma KKN.

Sementara Koordinator massa, Frengki N Ndruru menegaskan pihaknya berdiri teguh dan menjadi mitra strategis Kejari Gunungsitoli dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  Kejatisu Di desak Aktivis Muda  Usut Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas dan Dana APBD oleh Komisioner BAZNAS Sumut

“Kami siap mempertaruhkan segalanya dalam mengawal dan memberikan dukungan penuh untuk membuka seluruh tabir gelap kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli,” tegas Frengki.

Selain kasus RSU Pratama Kabupaten Nias, massa juga meminta Kejari Gunungsitoli untuk membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya. Seperti, proyek fiktif di Dinas PUTR, proyek pompanisasi sawah tadah hujan senilai Rp 300 juta setiap desa di Dinas Pertanian yang dinilai gagal.

Kemudian, penggelapan dana tunjangan para guru Dacil, bersertifikasi dan dana BOS serta pemeliharaan sarana air bersih yang tidak berfungsi.

Dari pantauan, selain melakukan orasi, massa aksi membentangkan sebuah spanduk yang terpasang di kendaraan bertuliskan “BIADAB!!! SARANA KESEHATAN SAJA DIKORUPSI KAN , APALAGI YANG LAIN, TANGKAP DAN ADILI SEMUA YANG TERLIBAT”

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Pembangunan SD Negeri 071207 Laowi Mendapat Tanggapan Serius Kejatisu.

Usai berorasi, beberapa utusan pendemo dipersilahkan masuk ke dalam kantor untuk menyampaikan dukungan dan menyerahkan surat pernyataan sikap yang diterima Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan. Ia memastikan pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan.

“Terimakasih atas dukungannya, apa yang menjadi aspirasi dan harapan masyarakat akan kita tampung,” ucapnya.

Firman Halawa menegaskan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka maka Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti.

“Jadi setiap proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa ini dikawal puluhan aparat dari Polres Nias. Setelah menyampaikan aspirasinya, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *