Example floating
Example floating
Tipikor

Kejari Simeulue Geledah Bagian Keuangan RSUD, Usut Dugaan Korupsi Gedung Neurologi

137
×

Kejari Simeulue Geledah Bagian Keuangan RSUD, Usut Dugaan Korupsi Gedung Neurologi

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE  – LENSABIDIK.COM

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menggeledah bagian keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Simeulue, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

Penggeledahan dilakukan di lantai dua gedung rumah sakit tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilham Wahyudi, S.H., M.H., bersama tim penyidik, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Fickry Abrar Pratama.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi RS Nias Rp.38 M Sah Secara Hukum,Kejari Gunungsitoli Menang Prapid

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri dokumen-dokumen keuangan, termasuk bukti pembayaran kegiatan serta dokumen administrasi pendukung lainnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue, Fickry Abrar Pratama, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1 Senilai Rp 113 Milyar Lebih

“Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Kami fokus pada pengumpulan dokumen dan alat bukti yang relevan guna mengungkap secara terang perkara yang sedang kami tangani,” ujar Fickry.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus mendalami berbagai dokumen yang telah diamankan, termasuk menelusuri kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Prosesnya masih berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati tahapan penyidikan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Baca Juga :  FKSM Sumut Laporkan Kejari Tanjungbalai Dalam Kasus Tipikor Dana Hibah 16,5 Milyar  Yang Mengendap di Kejari Tanjungbalai

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Simeulue dalam mengungkap dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Neurologi dan Fisioterapi di RSUD Simeulue.

Hingga saat ini, Kejari Simeulue belum mengumumkan nilai anggaran proyek maupun potensi kerugian negara. Status hukum pihak-pihak yang terlibat juga masih dalam tahap pendalaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *