Simeulue – Lensabidik.Com
Bangunan Tambatan Perahu Pengaman Kolam terletak di Kecamatan teupah Selatan Kabupaten Simeulue yang Bersumber dari APBD dengan Anggaran sekitar Rp 2,895 milyar di biarkan Terbengkalai mangkrak tanpa Kejelasan, Labuan Bajau Minggu (16/03/25)
Menurut Pantauan media ini, Proyek yang dikerjakan CV. Bina Mitra Konstruksi dengan nomor kontrak 600.1.5/01.06/KONTRAK/APBK-BPBD/2024 itu terhenti di tengah jalan.
Dalam Proyek ini, menyisakan besi-besi yang tertanam di bibir pantai ini tanpa kelanjutan,sehingga Kondisi ini memicu kekecewaan warga setempat yang telah lama berharap fasilitas tersebut dapat agar di bangun digunakan oleh masyarakat Teupah Selatan.
Sala seorang warga yang Enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Menurut dia, Tambatan perahu merupakan kebutuhan bagi masyarakat, namun harapan itu sirna akibat proyek yang tidak Kunjung selesai.
“Kalau hasilnya seperti ini, lebih baik tidak usah dibangun sejak awal dari pada jadinya
mala berantakan tidak bisa dipakai,” ujarnya
Lebih lanjut ia berharap Bupati Simeulue yang baru dilantik dapat segera turun tangan untuk meninjau langsung kondisi Proyek tersebut mencari solusi atas permasalah yang ada.
“Kami ingin Bupati yang baru melihat langsung kondisi tambatan perahu ini agar segera mengambil tindakan agar proyek itu bisa diselesaikan,” imbuhnya,
Kemudian dikonfirmasi kepada pelaksana Proyek, Hendra, membenarkan bahwa proyek tersebut telah mati kontrak dan tidak bisa di kerjakan,
ia mengatakan, yang bahwa dirinya hanya bertugas dilapangan dan untuk sekedar melihat-lihat mengawasi Pekerjaan tersebut. Akan tetapi lebih baik menghubungi pihak Rekanan yang terkait proyek ini saudara (Irfan) untuk informasi yang lebih jelas,
Menurutnya, berdasarkan perhitungan internal, progres proyek telah mencapai 54% padahal material yang masih tersedia di lokasi. Namun, pihak dinas hanya mengakui progres sebesar 45% saja.
Menyayangkan, sikap Dinas terkait yang dinilainya tidak memberikan solusi, pihak kontraktor juga mengklaim bahwa mereka tidak diberikan tambahan waktu 50 hari. seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan proyek hingga sekitar 70%.
“Kami sangat dirugikan akibat keputusan itu. Total kerugian kami mencapai Rp 1.729.399.231,” terangnya
Berita ini diterbitkan. dari Pihak Dinas terkait belum memberikan tanggapan Klarifikasinya mengenai penyebab mangkraknya Proyek ini serta dan apa Langkah-langkah yang diambil selanjutnya,













