Example floating
Example floating
Berita

Aksi Unjuk Rasa MPP Sumut, Minta Kejatisu Dan Polres Deli Serdang Bongkar Praktek  KKN Di Dinas SDABMBK Deli Serdang

78
×

Aksi Unjuk Rasa MPP Sumut, Minta Kejatisu Dan Polres Deli Serdang Bongkar Praktek  KKN Di Dinas SDABMBK Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang – Lensabidik.Com

Aksi Mahasiswa  dan MPP  sumut di depan kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang, meminta pihak penegak hukum baik itu Kejari Deli Serdang,Polres Deli Serdang terlebih kejatisu agar segera bertidak memeriksa dinas tersebut SDABMBK Deli Serdang.

Kali ini, Sekelompok Mahasiswa yang mengatas namakan MERAH PUTIH PEJUANG SUMATERA UTARA (MPP-SUMUT), melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor SDABMBK, (16/04/2026).

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Gandeng BTN Gelar Grand Launching Jakarta International Marthon 2024

Kordinator aksi MPP-SUMUT, Sumatera Utara, Sabaruddin dan Hendra dalam orasinya menyatakan, sampai sekarang praktik KKN terus berjalan di tubuh kadis SDABMBK Wilayah hukum polres Deli Serdang cukup meresahkan.

“Hasil kajian kami Lokasi praktik KKN di SDABMBK masih banyak dan sampai hari ini tidak terjamah oleh pihak penegak hukum polres Deli Serdang dan kejaksaan tinggi Sumatera Utara,” kata Hendra saat berorasi di depan kantor SDABMBK Deli Serdang.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Lantik Kapolrestabes Medan, Direktur Reserse Siber dan Sejumlah Kapolres

Menurutnya, Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, sehingga kejaksaan tinggi Sumatera Utara diminta harus melakukan penanganan secara serius.

“Kami minta kepada  Kejatisu agar membongkar praktek KKN yang ada di seluruh dinas di Pemkab Deli Serdang,sampai saat ini dan berganti Kepala kejaksaan Deli Serdang satu pun korupsi di OPD Deli Serdang tidak terungkap.

Baca Juga :  Dugaan Permainan Bantuan Mesin Tempel DKP Simeulue, Nelayan Kecewa Minta Aparat Turun Tangan

Sementara kunjungan jaksa Agung di Kejari  Deli Serdang meminta Kejari agar semua kasus korupsi di Deli Serdang di bongkar namun sampai saat ini Kejari Deli Serdang hanya diam tanpa ada satu pun yang masuk kerah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *