Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Direktur LBH Medan,Minta Pangdam 1/Bukit Barisan Tindak Tegas 33 Prajurit TNI Yang Terlibat Bentrok Dengan Warga, Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Puluhan Warga Luka

574
×

Direktur LBH Medan,Minta Pangdam 1/Bukit Barisan Tindak Tegas 33 Prajurit TNI Yang Terlibat Bentrok Dengan Warga, Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Puluhan Warga Luka

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Bentrokan aksi massa warga masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga bentrok dengan TNI Yon Armed 2 yang mengakibatkan Raden Aliman Barus (62) warga masyarakat setempat meninggal dunia dengan luka tusukan senjata di tubuhnya dan sejumlah warga masyarakat lainnya mengalami luka tusuk.

Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum( LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH mengecam tindak kekerasan tersebut dan minta Pangdam I/Bukit Barisan menindak tegas 33 Anggota Prajurit TNI yang terlibat.

Baca Juga :  Ahli waris Zending Islam Di Duga Aniaya Wartawan Hingga Babak Belur,Polda Sumut Dan Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Dan Kroninya Medan -

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH didampingi Stafnya Ahmad Zaky dalam keterangan konferensi persnya di Medan, Senin (11/11/2024).

Menurut Irvan Saputra, seharusnya sebagai Prajurit yang bertugas mengamankan dan mempertahankan kedaulatan Rakyat Indonesia, Anggota Prajurit TNI Yon Armed 2 tidak melakukan hal tersebut.”Slogan TNI kuat bersama Rakyat seketika sirna dengan adanya tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain dan bahkan banyak warga masyarakat yang luka berat,” ujar orang pertama di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu.

Baca Juga :  LBH Medan Tuding Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2025 Fasilitasi Polri Bertugas di 18 Lembaga Bertentangan dengan Putusan MK

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tindakan yang dilakukan Anggota Prajurit TNI Yon Armed 2 telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hal Hak hidup dan hak mendapatkan rasa aman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tidak hanya itu tindak para Anggota Prajurit TNI tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Duham, ICCPR, UU TNI serta sumpah Prajurit TNI.

Oleh karena itu Panglima Kodam I /Bukit Barisan harus bertanggung jawab dalam hal mengungkap tuntas dan menindak tegas Anggota Prajurit TNI yang terlibat.

Baca Juga :  Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN I "Para Penggugat Akui KTP & KK Mereka dipalsukan"

Serta memastikan hal ini tidak terjadi kembali. Apabila hal ini tidak dilakukan maka jangan salahkan masyarakat untuk tidak percaya kepada TNI.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mendesak Komnas HAM dan LPSK untuk turun melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada korba/keluarga korban dan saksi untuk mengawal kasus ini terungkap secara terang benderang demi terciptanya keadilan bagi para korban dan khususnya warga masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *