Example floating
Example floating

Hukum & Kriminal

Polres Asahan Tahan Pelatih Renang Yang Tendang Alat Vital Guru Olahraga

318
×

Polres Asahan Tahan Pelatih Renang Yang Tendang Alat Vital Guru Olahraga

Sebarkan artikel ini

Kisaran- lensaBidik.Com

Akhirnya Polres Asahan menahan JS (40) pelatih renang yang videonya viral menendang alat vital guru olahraga AS (30) di kolam renang di Kota Kisaran, Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi bersama Kasat Reskrim, AKP Riyanto menjelaskan perselisihan antara pelaku dan korban yang merupakan sama sama pelatih renang dan merebut tempat untuk latihan di kolam renang yang ada di kota Kisaran

Baca Juga :  DPO Ex Bupati Batubara Zahir, Dalam Kasus Suap  PPPK Yang Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Sumut Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut tengah Diburu

Korban AS warga Tanjung Balai sudah lebih dahulu berada di tempat kolam renang bersama anak didiknya, kemudian datang pelaku JS warga Asahan bersamanya anak didiknya ingin memakai tempat yang sama.

” Terkait tempat kolam lah, keduanya bertengkar dan kemudian pelaku masih tidak terima sambil mengarahkan beberapa kali tendangan kepada korban. Dan tendangan mengenai kemaluan korban,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di polres setempat, Selasa (06/08/2024).

Baca Juga :  Disidak Kapolres Madina, Pelaku dan Alat Berat Tambang Ilegal di Kotanopan 'Raib Ditelan Bumi'

” Terkait kasus ini, kami sudah periksa 3 saksi, korban dan pelaku. Dan keterangan saksi mengatakan pelaku melakukan tendangan ke korban, ” ujar Kapolres, sembari mengatakan setelah mendapat hasil pemeriksaan VER terdapat memar pada kemaluan korban.

Baca Juga :  Bukan Karena Kami Yang Hebat, Tetapi Karena Allah Yang Menguatkan, Jamaah KBIHU Adliyah Mendaki Jabal Nur Dan Ziarah Ke Gua Hiro'

Atas kejadian-kejadian tersebut pelaku JS dipersangkakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu pelaku JS disela-sela konferensi pers mengatakan menyesal apa yang telah dilakukan dan meminta maaf kepada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *