Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 Tersangka Seleksi PPPK

133
×

Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 Tersangka Seleksi PPPK

Sebarkan artikel ini

MEDAN – LensaBidik.Com

Mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Ir. H. Z, MAP secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Tahan TSK Tipikor  Rp.5,7M Dalam Kasus Pengembangan Railink Station Di PT AP ll Cabang Kuala Nomo TA 2019

Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Hadi mengungkapkan, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pencurian Kabel Tanam milik PT Telkom

Lima tersangka sebelumnya ialah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT, Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima UP Rp 771.759.583,37 dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

Hadi menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir.

Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir ujar Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *