Example floating
Example floating
Berita

Pengelolaan PPID Kanwil Kemenag Sumut juga Menuai Pujian dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera

82
×

Pengelolaan PPID Kanwil Kemenag Sumut juga Menuai Pujian dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera

Sebarkan artikel ini

Medan -LensaBidik.Com

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag., MM diwakili oleh Ketua Tim Humas Data dan Informasi (HDI) H. Mulia Banurea, S.Ag., M.Si. Melaksanakan Presentase Money Self Assessment Qustionnaire di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Senin (2/9).

Presentase ini dilaksanakan terkait evaluasi berjalanan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Pada Kesempatan ini Katim HDI menyampaikan PPID di Kanwil Kemenag Sumut sudah berjalan dengan baik.

Katim HDI Kanwil Kemenag Sumut mengatakan, PPID sebagai ujung tombak pelayanan Informasi Publik harus dapat mengelola data dan informasi dengan baik dan transparan sehingga dapat memberikan pelayanan terkait dengan keagamaan dan pendidikan agama di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Pembangunan Bandara Silambo Nisel Mandek

Mulia Banurea menyampaikan, Tim HDI Kanwil Kemenag Sumut telah melaksanakan sosialisasi dan konsolidasi ke satuan kerja dengan dengan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi PPID di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah se Sumatera Utara.

“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional,” ungkapnya.

Katim HDI Kanwil Kemenag Sumut menyebutkan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak setiap manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Baca Juga :  Dialog intern umat beragama dan penguatan moderasi beragama kantor Kemenag kab. Labuhan batu tahun 2025

Ia menambahkan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca Juga :  Pemkab Nias Laksanakan Penilaian Kinerja Program 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2024

“Dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Pengelolaan PPID Kanwil Kemenag Sumut juga menuai pujian dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution didampingi Komisioner KIP Sumut Syafi’i Sitorus yang sudah terisi dan tersajikan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *