Example floating
Example floating

Tipikor

Penetapan Dan Penahanan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smart board) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024

22
×

Penetapan Dan Penahanan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smart board) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024

Sebarkan artikel ini

Medan -Lensabidik.Com

Team Penyidik Kejatisu setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditindak lanjut dengan penggeladahan dibeberapa lokasi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah menetapkan status tersangka kepada 2 (dua) orang yang diduga terlibat atau berperan dalam Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smart board) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024 dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.(26/11/25)

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu :

Sdr.”BPS” Selaku Direktur Utama PT.BP (perusahaan distributor barang)

Baca Juga :  Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka "IP" (Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023) Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1  Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land

Sdr.Drs.“BGA” Selaku Direktur Utama PT.GEEP selaku (perusahaan penyedia barang).

Kronologi terjadinya tindak pidana korupsi, bahwa Bahwa PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.- lalu pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi Viewsonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-, jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P.

Baca Juga :  Kejati Sumsel lakukan Penyidikan Tipikor Terkait Pemberian Kredit KUR Dan Mikro Di Salah Satu Kantor Cabang Pembantu Bank Plat Merah Semendo Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 - 2023

Bahwa sesuai peran dan perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 untuk tersangka “BPS” dan surat perintah penahanan terhadap tersangka “Drs.BGA” dengan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 dengan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Pembangunan SD Negeri 071207 Laowi Mendapat Tanggapan Serius Kejatisu.

Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak Menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *