Jakarta – Lensabidik.Com
Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Sultoni menyatakan penolakan tegas terhadap rencana acara yang dikaitkan dengan merek minuman keras (Miras) Chivas Regal di kawasan Ancol, Jakarta Utara yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober 2026.
Sultoni menilai, rencana kegiatan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena Ancol merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada dalam ekosistem Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga norma agama serta norma sosial di tengah masyarakat.
“Ancol merupakan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, selain menjalankan fungsi bisnis dan pariwisata, tentu harus memperhatikan norma yang hidup di tengah masyarakat,” kata Sultoni, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, pengelolaan kawasan wisata juga harus mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dari pengaruh Miras atau minuman beralkohol.
Ketua Umum DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) periode 2026-2031 ini meminta agar seluruh pihak terkait memastikan kegiatan yang berlangsung di kawasan Ancol tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.
“Harus menjadi perhatian adalah bagaimana kita melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh minuman keras. Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi ruang rekreasi justru menjadi tempat kegiatan yang menimbulkan keresahan,” terangnya.
Ia menginginkan, agar PT Pembangunan Jaya Ancol mengevaluasi kembali hubungan kerja sama dengan pihak ketiga apabila terdapat perjanjian yang memungkinkan penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Sultoni menegaskan, jika dalam perjanjian terdapat ketentuan yang dapat menjadi dasar penyelenggaraan acara tersebut, para pihak perlu segera melakukan addendum agar kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial tidak dilaksanakan.
“Kalau memang ada perjanjian dengan pihak ketiga, saya meminta segera dilakukan addendum. Ketentuannya harus jelas agar tidak ada kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial masyarakat,” jelasnya.
Sultoni mengingatkan agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan untuk tidak memberikan izin terhadap rencana acara tersebut.
“Saya meminta kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin, baik Dinas Parekraf, Dinas PM-PTSP maupun kepolisian, untuk tidak memberikan izin terhadap acara itu,” terangnya.
Sultoni menuturkan, kondisi tersebut tidak boleh menghilangkan tanggung jawab seluruh pihak untuk memastikan setiap kegiatan di kawasan Ancol tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan hanya melihat persoalan ini dari sisi bisnis atau kontrak. Ada kepentingan masyarakat yang juga harus diperhatikan. Seluruh pihak harus mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Syahmudrian Lubis menyampaikan, penyelenggara acara yang dijadwalkan pada 31 Oktober 2026 tersebut belum memperoleh izin dan proses perizinannya masih berjalan.
Dalam audiensi dengan perwakilan masyarakat Jakarta Utara, pihak Ancol juga menyampaikan adanya keterikatan kontraktual dengan pengelola lokasi yang menjadi tempat rencana kegiatan tersebut.













