LensaBidik.Com-Medan
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI yang juga selaku Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia, Faisal meminta kepada seluruh Kakanwil Provinsi Kementerian Agama yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah calon haji (JCH) khususnya Ramah Lansia dan Disabilitas.
Tindaklanjuti surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia serta hasil kunjungan Komisi VIII DPR RI, Kamis (16/05/2024) di Asrama Haji Medan (Ahmed).
Kakanwil Kementerian Agama Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM dalam menindaklanjuti hal tersebut menegaskan kepada seluruh jajarannya agar memfasilitasi jemaah calon haji Lansia dan Disabilitas atau cacat, untuk difasilitasi di kelas bisnis agar dekat dengan toilet pesawat.
“Bahwa pemberlakuan ini dilaksanakan mulai Kloter 5,” ucap Kakanwil Kementerian Agama Sumut didampingi Kepala Seksi Humas PPIH Embarkasi Medan Mulia Banurea, Jum’at (17/05/2024)
Ahmad Qosbi menjelaskan, hal ini perlu dilakukan agar Jemaah Calon Haji yang sudah lanjut usia (Lansia) dan cacat secara fisik (Disabilitas) dapat melaksanakan ibadah haji dengan riang gembira. “Hal itu dilakukan, jika Lansia dan Disabilitas berada di seat bisnis pesawat dekat dengan toilet, akan memudahkan mereka untuk melakukan buang air di toilet,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kakanwil Kemenag Sumut menyampaikan, adapun hasil pemantauan Tim Inspektorat Jenderal di 13 Embarkasi, dan juga memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme kloter dan Penyusunan Pra Manifes, dengan ini kami memberikan atensi kepada seluruh pihak terkait agar melaksanakan Surat Edaran dimaksud, dengan penegasan sebagai berikut :
1. Bagian E Ketentuan, Angka 2 Mekanisme Penyusunan Pra Manifes bahwa pada
penyusunan pra manifes penerbangan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada Lanjut Usia dan Disabilitas.
2. Poin C menegaskan untuk menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pra manifes.
3. Seluruh petugas PPIH dalam negeri agar melakukan pemantauan untuk memastikan
implementasi ketentuan tersebut.
4. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Mekanisme kloter dan Penyusunan Pra Manifes, akan di tindaklanjuti dengan
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kakanwil Kemenag Sumut mengaku sudah mengkoordinasikan kebijakan diatas kepada semua PPIH termasuk pihak Garuda Indonesia. “Kebijakan itu telah kami koordinasikan kepada semua PPIH dan juga pihak Garuda Indonesia,” tegas H. Ahmad Qosbi.