Example floating
Example floating
Agama

Kemenag Deli Serdang Dr.H. Saripuddin Daulay .S.Ag.M.Pd dan Kejari Deli Serdang Tandatangani MoU Pengawasan Rumah Ibadah

516
×

Kemenag Deli Serdang Dr.H. Saripuddin Daulay .S.Ag.M.Pd dan Kejari Deli Serdang Tandatangani MoU Pengawasan Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang – Lensabidik.Com

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd, Beserta jajaran Menghadiri Pelaksanaan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengawasan dan pendampingan hukum terhadap rumah-rumah ibadah di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Rabu 18 Juni 2025.

Acara yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang Tersebut merupakan Dalam rangka memperkuat pengawasan dan perlindungan hukum terhadap rumah ibadah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, hal ini merupakan sebagai bentuk Penerapan Asta Protas Kemenag No. 1 yaitu tentang Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan.

Untuk itu Kemenag Kabupaten Deli Serdang Menggaet Kejaksaan Negri sebagai wadah Perlindungan Hukum Secara Administratif dalam mensertifikasi Rumah Ibadah oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deli Serdang.

Baca Juga :  Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd., beserta jajaran, para Kepala KUA Kecamatan, Ketua FKUB, serta tokoh-tokoh lintas agama.

Kakan Kemenag Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Deli Serdang yang telah mengundang dan melibatkan Kemenag serta tokoh-tokoh agama dalam kerja sama ini. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada para Kepala KUA dan tokoh agama untuk hadir, sebagai wujud komitmen dalam memperkuat koordinasi dan konsolidasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan rumah ibadah dari aspek hukum keperdataan.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVIII 2025 di Sultra

“Kehadiran kita di sini adalah bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan suasana peribadatan yang aman, tertib, dan nyaman, serta memastikan seluruh rumah ibadah memiliki perlindungan hukum yang memadai, sesuai asta protas Kemenag.” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kakan Kemenag dan seluruh jajaran. Beliau menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergi dan memperkuat koordinasi antara Kemenag dan Kejaksaan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam hal pendampingan hukum dan perlindungan perdata rumah ibadah.

“MoU ini menjadi dasar dalam memberikan layanan hukum, konsultasi, serta sertifikasi rumah ibadah oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deli Serdang. Kami siap mendampingi segala bentuk kegiatan hukum yang dibutuhkan oleh jajaran Kemenag, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu Lantik Pejabat Fungsional, Sebut Pentingnya Kualitas dan Dedikasi ASN

Lebih lanjut, Kepala Kejari menambahkan bahwa sinergi antara Kejari dan Kemenag Deli Serdang juga bertujuan untuk meminimalisir potensi kerugian keuangan negara yang mungkin terjadi dalam pengelolaan bantuan rumah ibadah. Ia mencontohkan, beberapa hari sebelumnya, pihaknya menerima laporan dari pengurus gereja terkait proses penerimaan dana. Kejaksaan menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai koridor hukum

Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat kerja sama yang telah dirintis. MoU ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam menjaga kerukunan umat beragama dan menegakkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi seluruh tempat ibadah di Kabupaten Deli Serdang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *