Medan – Lensabidik.Com
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Penandatangan Nota Kesepahaman merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama lintas instasi dalam upaya menyelamatkan aset wakaf di Sumatera Utara.
Penandatangan Nota Kesepahaman bersamaan dengan Perjanjian Kerja Sama Bupati/Walikota dan Forkopimda daerah se Sumatera Utara dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/08/2026) secara luring dan daring. Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se Sumatera Utara.

Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi mengatakan komitmen penuh Kementerian Agama dalam penyelamatan aset Wakaf di Sumatera Utara agar dapat dimanfaatkan untuk sepenuhnya kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan dari seluruh pihak, maka akan mudah dalam implementasinya.
“Ini merupakan upaya bersama kita sejak beberapa waktu yang lalu dalam pertemuan-pertemuan penting. Tentu bahasannya adalah bagaimana secepatnya kita mendaftarkan aset wakaf di Sumatera Utara. Lalu setelah legalitasnya diurus, secara bersama kita kembangkan agar wakaf tersebut produktif demi kepentingan masyarakat Sumatera Utara,” ucap Kakanwil.
Ia mengatakan Kementerian Agama RI akan melaksanakan peran dan tugasnya sesuai amanat Undang-undang. Mulai dari Kantor Urusan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan amanat tersebut dengan sungguh-sungguh.
“Dukungan penuh ini harus kita manfaatkan sebaik mungkin. Pak Gubernur sudah siap menyukseskan, Pak Kejati sebagai inisiator juga berkomitmen tinggi. Maka dari itu, saya mengajak kita semua ASN di Kemenag mulai dari KUA hingga Kanwil untuk bersungguh-sungguh mempercepat pendaftaran aset wakaf,” tambahnya.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyampaikan menekankan pentingnya komitmen dan kepastian legalitas agar niat mulia para pewakaf dapat terus terjaga. Gubsu menegaskan kehadiran pemerintah daerah, aparat penegak hukum melalui Kejaksaan, Kanwil BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia menjadi representasi negara yang memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan dalam memastikan aset wakaf terlindungi.
Karena itu, negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Menurut Bobby, kepastian hukum diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang atau dikuasai pihak lain.
“Kehadiran pemerintah daerah, Kejaksaan, BPN, Kemenag, hingga Badan Wakaf Indonesia adalah bentuk representasi negara. Kita memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan untuk memastikan seluruh aset wakaf terlindungi,” ujar Gubsu.
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan penandatanganan nota kesepahaman memiliki makna penting sebagai landasan hukum bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Ia juga mengatakan percepatan pendaftaran tanah wakaf diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan sengketa pertanahan terkait wakaf yang mungkin terjadi sekaligus memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umat dan masyarakat.
“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” kata Muhibuddin.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya.













