Example floating
Example floating
Berita

Kejati Sumut Muhibuddin.SH.MH didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH dan Aspidum Kejati Sumut Suhendri, SH.,MH Pimpin Ekspos RJ Di Kejari Medan

72
×

Kejati Sumut Muhibuddin.SH.MH didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH dan Aspidum Kejati Sumut Suhendri, SH.,MH Pimpin Ekspos RJ Di Kejari Medan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan – Lensabidik.Com

Kejaksaan Negeri Medan berhasil menyelesaikan perkara pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana setelah memperoleh persetujuan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH.

Persetujuan itu ditetapkan oleh Kajati setelah menerima pemaparan saat gelar ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restoratif justice dari Kajari Medan Ridwan Sujana Ansar bersama jajaran yang digelar secara virtual pada hari Selasa 4 Agustus 2026.

Baca Juga :  Pencemaran Air di Drainase KIM 2 Berulang, Amsaludin SH Tanyakan Peran APH dan PPNS Lingkungan Hidup

Dengan didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH dan Aspidum Kejati Sumut Suhendri, SH.,MH beserta jajaran, Kajati Sumut menyebut bahwa perkara pencurian tersebut dapat diselesaikan secara restorartif dengan terlebih dahulu terpenuhinya syarat ketentuan sebagaimana dalam aturan Perja No.15 Tahun 2020 yang menekankan adanya perdamaian secara tulus serta telah terpenuhinya hak hukum bagi korban maupun tersangka, sehingga dipandang lebih bermanfaat apabila perkara tersebut dapat selesai secara humanis dengan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak tanpa syarat apapun.

Baca Juga :  Dr. H. Impun Siregar Terima Anugerah Kakan Kemenag Terinformatif Dari Formaji Sumut.

Diketahui bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis 21 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wib di Jalan SM Raja Bajak III Kelurahan Harjosari III Kecamatan Medan Amplas, tersangka Ibnu Arif Azmi saat menumpang mobil melalui aplikasi grab berupaya membawa pergi tanpa ijin saksi heri susanto selaku driver atas satu unit mobil Daihatsu milik saksi korban I’ip Ciptomanyu.

Setelah dilakukan proses hukum di kepolisian, terhadap tersangka dijerat melanggar pasal 476 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana disebut Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Baca Juga :  Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

Selanjutnya, satu unit mobil Daihatsu tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemilik.

Penerapan restorative justice tersebut dilakukan mengingat antara tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat serta secara sadar mengajukan permohonan berdamai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *