Example floating
Example floating
Tipikor

Kejari Palembang Terima Tahap ll 6 TSK Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Plat Merah Kepada 2 Perusahaan PT.BSS  Dan PT.SAL

79
×

Kejari Palembang Terima Tahap ll 6 TSK Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Plat Merah Kepada 2 Perusahaan PT.BSS  Dan PT.SAL

Sebarkan artikel ini

Palembang – Lensabidik.Com

Tim Penyidik melaksanakan  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau tahap ll terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.(09/03/26)

Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tersebut dilakukan terhadap 6 (enam) orang tersangka yakni:

WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang.

MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. 2022.

DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

Baca Juga :  Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Sebesar Rp 592 Juta

ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d. 2012.

ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d. 2019.

Dalam proses pelaksanaan penyerahan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Tersangka dengan didamping oleh kuasa hukumnya masing-masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti.

Masing-masing tersangka disangka melanggar undang – Undang Tipikor

Primair

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Baca Juga :  Berbiaya Rp 1 Miliar, Proyek Penimbunan Halaman Kantor Sekretariat Daerah Nias Selatan Dipertanyakan

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana

Baca Juga :  7 Tersangka Dan Barang Bukti  Tipikor KUR Mikro  Pada Salah Satu Bank Pemerintah  Capem Semendo Dilimpahkan Ke Penyidik  Kejaksaan Muara Enim 

Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 09 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.ujar Kasipenkum kepada para media.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *