Example floating
Example floating
Berita

Kades Sidomakmur Dilapor ke Kejati Sumut, Atas Penyerobotan Tanah Warga

281
×

Kades Sidomakmur Dilapor ke Kejati Sumut, Atas Penyerobotan Tanah Warga

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Sugianto warga Desa Sidomakmur melaporkan Kepala Desa Sidomakmur Kec. Kuala Kabupaten . Langkat berinisial W atas dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jum’at (26/9/2025).

Menurut pengakuan Sugianto, kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2022 lalu saat ia tidak berada dilahan miliknya.

Ia mengaku bahwa kabar dugaan penyerobotan tersebut disampaikan oleh keluarga Sugianto.

“Saya mendapatkan kabar itu dari informasi keluarga yang berada tak jauh dari tanah milik saya. Waktu itu saya berada di medan,” kata Sugianto.

Baca Juga :  IMO Indonesia Sumut Siap Kerjasama Pendidikan dengan SMA Negeri 1 STM Hilir

Lanjutnya, penyerobotan tanah itu untuk membuat jalan di desa dengan menggunakan dana desa tanpa memberitahu Sugianto.

“Pas tiba di lokasi lahan saya, keadaan nya sudah di buldoser untuk pembuatan jalan itu dan sudah di letak sertu,” ungkapnya.

Sugianto menduga bahwa jalan yang dibangun bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu dikarenakan penghujung jalan tersebut ada sungai.

Baca Juga :  Ketua DPD PERADAN Paulus P.Gulo.SH.MH.Ketimpangan Penegakan Hukum di Sumatera Utara Jadi Sorotan

“Saya menduga ada kepentingan kelompok tertentu untuk pembangunan jalan itu karena penghujung jalan tersebut sungai, diduga kepala desa berencana melakukan galian C tanpa izin di sungai dengan melintasi jalan tanah warga ,” ungkapnya.

Tak hanya tanah miliknya, tanah milik kakak Sugianto pun menjadi korban atas perbuatan Kepala Desa tersebut tanpa ada izin kepada kakaknya.

Baca Juga :  RAPAT KERJA DAERAH, KAJATI SUMATERA UTARA BERIKAN APRESIASI KEPADA SATUAN KERJA BERPRESTASI

Atas permasalahan itu, Sugianto kerap mendapatkan intimidasi dari orang tak dikenal. Ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan baginya.

“Saya berharap laporan ini menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ini merupakan pelanggaran hukum atas penyalahgunaan wewenang seorang Kepala Desa yang menggunakan anggaran dana desa tidak semestinya,” tutup Sugianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *