Example floating
Example floating
Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi.SH.MH  Melantik Serta Mengambil Sumpah  Para Pejabat Di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh 

67
×

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi.SH.MH  Melantik Serta Mengambil Sumpah  Para Pejabat Di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh 

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Banda Aceh – Lensabidik.Com

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Kamis, 7 Mei 2026, bertempat di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh. Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Baca Juga :  Pemberian Penghargaan serta Peresmian Prasasti Berdirinya SMAN 1 STM Hilir Deli Serdang Meriah dan Sukses

Dalam pelantikan tersebut, Kajati Aceh melantik:

Eddy Samrah L, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh.

Bobby Sandri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh

Badri Wasil, S.Pd., S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya;

Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom., S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian penting dari penguatan organisasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta menjaga kesinambungan kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan.

Baca Juga :  POLRES NIAS LAKSANAKAN PERGESERAN PASUKAN PAM PEMILU MANTAP BRATA TOBA 2024

“Jabatan yang saudara emban adalah amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme, loyalitas, kecakapan manajerial, serta komitmen penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegas Kajati Aceh.

Kepada Aspidum yang baru dilantik, Kajati Aceh memberikan penekanan khusus terkait penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana nasional. Ia meminta seluruh jajaran pidana umum memahami secara komprehensif perubahan norma hukum pidana serta menjaga keseragaman penerapan hukum dan kualitas penuntutan.

Baca Juga :  Alami Sakit di Malaysia, Dua Warga Aceh di Fasilitasi Pemulangannya oleh Haji Uma dan PPAM

Selain itu, Kajati Aceh juga menyoroti kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Aceh sebagai salah satu satuan kerja yang melaksanakan Restorative Justice secara mandiri. Ia meminta pelaksanaan Restorative Justice dilakukan secara selektif, profesional, berkeadilan, dan bebas dari praktik transaksional.

“Jadikan Aceh sebagai role model nasional dalam penerapan Restorative Justice yang modern, akuntabel, dan bermartabat,” ujar Kajati Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *