Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Jual Sabu Sama Polisi 2 Pria Ditangkap Polres T.Balai

373
×

Jual Sabu Sama Polisi 2 Pria Ditangkap Polres T.Balai

Sebarkan artikel ini

 

Tanjungbalai-LENSABIDIK.COM

Dua tersangka penjual narkoba ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, adapun kedua tersangka tersebut berinisial FS alias ULONG, (35) warga Jalan HM Nur, Gang Suka Rela, Lingkungan. II, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan PP, (46) warga Gang Pertukangan, Lingkungan. III, Kel. Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 18.00 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga :  Timsus Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia 

Dikatakan Kasat Narkoba, sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Sei Tentena, Kel. Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyamaran dengan cara undercover buy untuk melakukan penangkapan, Ucapnya.

Setelah sampai di gang tersebut petugas yang menyamar bertemu dengan 2 orang laki-laki yang diketahui berinisial FS alias ULONG dan PP.

Ditambahkan Kasat Narkoba lagi, petugas yang menyamar memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, saat laki-laki berinisial FS alias ULONG menyerahkan 2 bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar,

Baca Juga :  Miliki dan Jual Narkotika LI alias L Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai di Hotel

” Tersangka FS langsung ditangkap dibantu dengan tim opsnal lainnya berikut seorang laki-laki berinisial PP yang juga berada di samping FS alias ULONG “, Jelasnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram dan Uang tunai Rp. 35.000 di tangan kanan laki-laki berinisial PP yang diakui oleh PP uang hasil penjualan narkotika yang dijual bersama-sama dengan FS alias ULONG, Tuturnya.

Baca Juga :  Meminimalisir Penyalahgunaan Senpi Kapolres T.Balai Cek Senpi Polres & Polsek Juga Dipinjam Pakaikan Personel

Untuk kedua tersangka yang diamankan tersebut diperiksa lebih lanjut ke Polres Tanjungbalai.

” Terhadap para tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Pungkas AKP Supriadi SH MH menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *