Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Hingga Akhir Februari, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 9 Perkara dengan Humanis

659
×

Hingga Akhir Februari, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 9 Perkara dengan Humanis

Sebarkan artikel ini

LensaBidik. Com-Medan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga akhir Februari 2024 sudah menerapkan penghentian penuntutan 9 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Proses penghentian perkara dilakukan secara berjenjang mulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kasi Pidum, Kajari dan akhirnya Kajati Sumut melakukan ekspose perkara ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Madina TA 2020

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024) menyampaikan bahwa 9 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya di wilayah hukum Kejati Sumut berasal dari Kejari Gunungsitoli 4 perkara, Kejari Asahan 2 perkara, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat dan Kejari Belawan masing-masing 1 perkara.

“Penghentian penuntutan 9 perkara ini berpedoman pada Peja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan tersebut adalah lebih menekankan kepada penerapan hati nurani, dan melihat esensi dari perkaranya. Bukan mengejar kuantitas, tapi kualitas dari perkara yang dihentikan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Usulkan Perkara Ayah Pukul Anak Untuk Dihentikan Penuntutannya Dengan Keadilan Restoratif

“Karena, dengan adanya penghentian penuntutan dan perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat untuk menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan kepada keadan semula,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *