Nias Utara – Lensa Bidik.Com
Aktivitas penambangan galian C ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator kembali marak di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogali Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara Kegiatan destruktif ini diduga kuat didalangi oleh seorang kontraktor proyek pembangunan jalan berinisial SMW bekerja sama dengan Beberapa orang Masyarakat sekitar tanpa memikirkan dampak jangka panjang terhadap kelestarian lingkungan, pihak pengelola lahan dan pelaku terus mengeruk material sungai.
Saat dikonfirmasi kepada beberapa Masyarakat yang di duga ada kaitannya dengan penambangan Galian C ilegal ini mereka memilih Bungkam begitu juga SMW saat di Konformasi melalu telpon selularnya terkait legalitas Galian C tersebut serta dampak kegiatan tersebut namun SMW memilih bungkam dan menolak memberikan tanggapan.

Atas Ulah SMW dan Beberapa Oknum pengelolah Galian C Ilegal ini masyarakat Berharap Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Kapolres Nias Nias segera menertibkan Penambangan Galian Ilegal disekitar DAS Bogali karna Air sungai yang dulunya jernih kini keruh dan kotor akibat endapan lumpur dari hulu. Warga yang menggantungkan kebutuhan harian seperti mandi dan mencuci pakaian tak lagi bisa memanfaatkan air sungai tersebut. Kondisi ini memicu kemarahan warga setempat yang menolak keras perusakan lingkungan pemukiman mereka.
Menanggapi keluhan warga, Pimpinan DPD LIRA Nias Utara, Ibezanolo Zega, mengambil langkah tegas dengan membawa bukti dan data pelanggaran ini untuk kedua kalinya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini diambil karena razia di tingkat lokal ditenggarai selalu bocor sebelum petugas tiba di lokasi.
”Kami segera melaporkan hal ini secara langsung ke DLH Provinsi Sumatera Utara karena kewenangannya ada di sana. Selama ini setiap ada razia lokal, alat berat selalu mendadak tidak ada di lokasi—artinya informasi selalu bocor. Kami berharap tim dari Provinsi dapat bergerak cepat dan tidak kecolongan lagi,” tegas Ibezanolo.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Aktivitas galian C tanpa izin yang merusak DAS dan mencemari lingkungan hidup melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan di Indonesia:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 69 Ayat (1) Huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Sanksi Pidana (Pasal 98 Ayat 1): Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk galian C ilegal) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 70: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda paling sedikit Rp.5 miliar dan paling banyak Rp. 15 miliar
Awak media akan selalu menggali informasi lebih lanjut.













