Example floating
Example floating
Berita

Sekdakab Nias Monitoring Pelaksanaan Seleksi P3K Tahap II

385
×

Sekdakab Nias Monitoring Pelaksanaan Seleksi P3K Tahap II

Sebarkan artikel ini

 

NIAS – LENSABIDIK.COM

Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula St. Yakobus Laverna, Gunungsitoli, Senin (05/05/2025).

Ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Kantor Regional BKN-Medan dimonitoring langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H., turut mendampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Nias dan Inspektur Daerah Kabupaten Nias.

Baca Juga :  Judi Berkedok Ketangkasan Milik JNS dan SPL Serbu Wilkum Polres Sergei 

Sekretaris Daerah Kabupaten Nias dalam arahannya menyampaikan kronologis manajer yang bahwa segala proses seleksi yang dilaksanakan baik sarana dan prasarana difasilitasi oleh Kantor Regional BKN-Medan. Untuk itu, ia berharap agar kolaborasi antara BKN dengan Pemerintah Kabupaten Nias dapat ditingkatkan demi membangun ASN yang tangguh dimasa depan.

Kepada seluruh peserta, ia mengucapkan selamat mengikuti proses ujian dan menghimbau agar memanfaatkan peluang untuk menjadi yang terbaik.

Sekda menegaskan bahwa pada proses pelaksanaan seleksi tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk Pemerintah Kabupaten Nias. PArtinya, yang menentukan lulus tidaknya peserta adalah hasil ujian itu sendiri.

Baca Juga :  Dalam Pertemuan Stakeholder Merekomendasikan  Pemerintah Diminta Perhatikan Siswa Berprestasi

Seperti diketahui, persaingan sangatlah ketat mengingat pada Tahap II ini alokasi formasi yang dibutuhkan hanya 68 orang. Oleh karena itu, seluruh peserta harus berusaha untuk menjadi yang terbaik. Berbeda dengan Test CPNS pada umumnya yang memiliki Passing Grade, pada seleksi P3K ini seluruh hasil ujian akan diurutkan sesuai dengan nilai yang diperoleh.

Baca Juga :  Unjuk Rasa di Depan DPRD Sumut Ricuh, Wartawan Dipukuli Oknum Polisi dan Pol PP.

Mengakhiri arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti instruksi dari panitia. Sekali lagi ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan.

Ditambahkannya, kehadiran Inspektur Daerah Kabupaten Nias sebagai APIP menunjukkan bahwa proses pelaksanaan ujian akan tetap dipantau agar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Sumber : niaskab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *