Example floating
Example floating
Tipikor

Prapid PPK Dan Kontraktor RS Pratama Nias Di Tolak PN Medan,Kejari Gunungsitoli Lanjut Usut Korupsi Rp38,5 M

9
×

Prapid PPK Dan Kontraktor RS Pratama Nias Di Tolak PN Medan,Kejari Gunungsitoli Lanjut Usut Korupsi Rp38,5 M

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli – Lensabidik.Com

Gugatan Praperadilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JPZ dan penyedia FLZ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 kandas di Pengadilan Negeri Medan.

Putusan sela dibacakan Majelis Hakim Eliyurita, S.H., M.H. di Ruang Cakra VIII PN Medan, Jumat (8/5/2026), dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

“Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi Kejari Gunungsitoli selaku Termohon,” kata Kajari Gunungsitoli Firman Halawa melalui Kasi Intel Ya’atulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (8/5/2026) siang.

Baca Juga :  Team Penyidik Pidsus Kejari Gunung Sitoli serah Terima Tersangka Tahap ll Dalam Kasus Tipikor RS Pratama Lologolu Nias Barat

Hakim Eliyurita menegaskan, “Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.”

Kejari Gunungsitoli sebelumnya mengajukan dua eksepsi utama. Pertama, Pemohon keliru menentukan kompetensi relatif. Dugaan korupsi terjadi di Kabupaten Nias dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli. Dengan demikian, pengadilan yang berwenang adalah PN Gunungsitoli, bukan PN Medan Kelas 1-A Khusus.

Baca Juga :  Kejari Dharmasraya Sumanggar Siagian SH.MH, Tahan Pejabat BKD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Daerah 

Kedua, penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah karena penyidikan bukan merupakan objek praperadilan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, seluruh rangkaian penyidikan Kejari Gunungsitoli atas dugaan korupsi proyek RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 senilai Rp38.550.850.700 dinyatakan sah secara hukum dan telah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Kejatisu Di desak Aktivis Muda  Usut Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas dan Dana APBD oleh Komisioner BAZNAS Sumut

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut. Saat ini penyidikan terus dikembangkan terhadap pihak lain yang diduga turut serta, termasuk PPK JPZ dan penyedia FLZ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *