Nias Selatan – Lensabidik.Com
Kapal Bus Roro KMP. Hafamati dengan GT.36 No.40/Sdp berbiaya Rp 11 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nias Selatan jadi sorotan masyarakat, jelang tiga tahun sejak kapal tersebut datang belum pernah beroperasi atau jalan, hanya pajangan di Pelabuhan Lama Teluk dalam.
Kapal motor bermesin double (dua) dan mesin genset dua unit untuk pembangkit listrik serta alat navigator kapal dengan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar.
Dari hasil investigasi dilapangan, salah seorang narasumber yang namanya tidak mau di sebut kepada awak media Jumat (6/2) menyampaikan bahwa, sejak KMP. Hafamati HF datang sekitar bulan September 2023 tidak pernah melakukan perjalanan mengangkut penumpang sampai saat ini.
“Sepengetahuan saya , Kapal Motor Penumpang (KMP) Hafamati HF sejak datang tidak pernah beroperasi, atau jalan mengangkut penumpang. Jelang tiga tahun kapal tersebut hanya stanby di pelabuhan Lama Teluk dalam,” ungkapnya .
Disinggung mengenai operasional atau pengontrolan kapal tersebut, ia menyampaikan sejak datang kapal tersebut, hanya enam bulan berjalan normal penyuplai BBM solar 40 liter/hari dari Dishub Kabupaten Nias Selatan untuk kebutuhan memanaskan dua mesin.
Begitu juga doking (dok) untuk perawatan, perbaikan, atau pengecatan, terutama pada lambung di bawah garis air guna memastikan keamanan operasional, tidak pernah dilakukan, ujarnya.
Dia menambahkan,saat ini dari dua mesin hanya satu yang berfungsi dan dua mesin genset untuk pembangkit listrik dan navigator kapal,tidak lagi berfungsi (rusak ). Dan ini sudah berjalan hampir dua tahun lamanya,” tandasnya.
Saat di konfirmasi kepada kadis perhubungan Nias selatan Dame Omega di no WA 0813-6217 – XXXX sampai detik ini tidak membalas WA team media www.lensabidik.com.
Sementara pengamat Anggaran Alfiansyah Daulay S.Sos.SH saat di konfirmasi menyampaikan inilah yang menjadi momok lahan korupsi, karna pasti setiap tahunnya di anggarkan biaya operasional kapal tersebut, kita berharap Kejaksaan Tinggi Sumut di bawah pimpinan Pak Harli Siregar bisa membongkar kasus ini serta menetapkan tersangka para koruptor uang negara ujar bung Alfiansyah













